Bandel Sih! 23 PNS Bakal Terima Sanksi

Rabu, 11 November 2015 – 05:12 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - KENDARI – Sebanyak 23 pegawai negeri sipil pemerintah provinsi Sultra akan menerima sanksi. Pasalnya, mereka memiliki tingkat kedisiplinan yang sangat rendah saat menjalankan tugasnya.

Jumlah itu bahkan mungkin bisa bertambah. Sebab, tim Penegak Disiplin PNS masih menunggu laporan hasil penilaian kehadiran dan kinerja di masing-masing SKPD.

BACA JUGA: Warga Kalbar, Ada Kabar Buruk Nih tentang Pelabuhan Kijing

Untuk memastikannya, tim akan menggelar pertemuan 13 November nanti. Tidak hanya menerima laporan masing-masing SKPD, nama-nama yang telah memenuhi syarat untuk diberi sanksi akan dikelompokan.

Yang pasti, hasil evaluasi tergantung tingkat kehadiran PNS. Bila sudah lewat dari 46 hari, maka secara otomatis akan direkomendasi untuk dipecat.

BACA JUGA: Direktur Juventus: Minimum Posisi Tiga

"Ada 23 PNS lingkup Pemprov Sultra yang telah memenuhi syarat mendapat sanksi. Hanya saja, tim belum mengklasifikasikan sanksi yang akan diberikan,” beber H Lukman Abunawas, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Selasa (10/11).

“Namun bisa dipastikan, ada beberapa PNS yang terancam penurunan pangkat termasuk pemecatan. Hanya saja, keputusan finalnya akan dipastikan pada rapat hari Jumat mendatang," ujar Lukman. (mal/jos/jpnn)

BACA JUGA: La Ode Ida Anggap KPK Telat Turun Ke Sultra

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.000 Pesan Hari Pahlawan Kota Pahlawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler