Banding Ariel Ditolak

Hukuman Redjoy Ditambah 6 Bulan

Selasa, 26 April 2011 – 09:01 WIB
Ariel. Foto: Dok.JPNN

BANDUNG - Berkas banding terpidana  Nazriel Ilham alias Ariel dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa BaratPadahal berkas tersebut ditulisnya sendiri oleh kekasih Luna Maya ini di Rutan Kebon Waru Bandung

BACA JUGA: Putri Indonesia Ditangkal Paspampres

Penolakan tersebut dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto.

"Berkas perkara banding terpidana NA (red-Ariel) dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi
Begitupula banding RR (red-Reza Rizald alias Redjoy), juga ditolak," ujarnya kepada wartawan ditemui diruang kerjanya Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/4).

Joko mengaku keputusan tersebut sesuai dengan surat nomor 67-Pid/2011/PT.BDG untuk Ariel dan 68-Pid/2011/PT.BDG untuk Rejoy

BACA JUGA: Agnes Monica Borong 7 Piala JPop Asia Awards

Surat tersebut diterimanya pada Kamis (21/4) sore lalu
"Namun, pihaknya baru melakukan disposisi pada Senin (25/4) siang tadi," katanya.

"Ariel tidak ada hukuman tambahan, tetap vonis 3,5 tahun dan denda Rp250 Juta

BACA JUGA: Suami J-Lo Khawatir Istrinya Tak Sintal Lagi

Tapi untuk Redjoy menjadi 2,5 tahun yang sebelumnya hanya dua tahun karena ditambah enam bulan," paparnya.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil dari Sidang Banding yang digelar di PT Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syah Alamsyah SH MH pada Selasa (19/4) laluTak lupa, ia pun menyatakan akan segera memberitahuka keputusan itu ke Ariel dan Redjoy.

"Kami akan segera memberitahu ke JPU dan terdakwa serta penasehat agar untuk segera melakukan kasasiPaling lambat minggu ini pemberitahuan tersebut dilayangkan," pungkasnya(dhi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokus Karir, Nadila Ernesta Pinggirkan Asmara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler