BANDUNG - Berkas banding terpidana Nazriel Ilham alias Ariel dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa BaratPadahal berkas tersebut ditulisnya sendiri oleh kekasih Luna Maya ini di Rutan Kebon Waru Bandung
BACA JUGA: Putri Indonesia Ditangkal Paspampres
Penolakan tersebut dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto."Berkas perkara banding terpidana NA (red-Ariel) dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi
Joko mengaku keputusan tersebut sesuai dengan surat nomor 67-Pid/2011/PT.BDG untuk Ariel dan 68-Pid/2011/PT.BDG untuk Rejoy
BACA JUGA: Agnes Monica Borong 7 Piala JPop Asia Awards
Surat tersebut diterimanya pada Kamis (21/4) sore lalu"Ariel tidak ada hukuman tambahan, tetap vonis 3,5 tahun dan denda Rp250 Juta
BACA JUGA: Suami J-Lo Khawatir Istrinya Tak Sintal Lagi
Tapi untuk Redjoy menjadi 2,5 tahun yang sebelumnya hanya dua tahun karena ditambah enam bulan," paparnya.Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil dari Sidang Banding yang digelar di PT Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syah Alamsyah SH MH pada Selasa (19/4) laluTak lupa, ia pun menyatakan akan segera memberitahuka keputusan itu ke Ariel dan Redjoy.
"Kami akan segera memberitahu ke JPU dan terdakwa serta penasehat agar untuk segera melakukan kasasiPaling lambat minggu ini pemberitahuan tersebut dilayangkan," pungkasnya(dhi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokus Karir, Nadila Ernesta Pinggirkan Asmara
Redaktur : Tim Redaksi