Banding Aung San Suu Kyi Diterima MA

Gugat Status Tahanan Rumah

Jumat, 22 Oktober 2010 – 09:09 WIB

YANGON - Perjuangan aktivis demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi untuk menuntut kebebasannya berbuah hasilMahkamah Agung (MA) Myanmar menyetujui permohonan banding pemimpin oposisi tersebut untuk menyidangkan gugatan atas penahanan rumahnya.
   
Berdasar catatan sidang yang ditempel di kantor cabang Mahkamah Agung di Yangon, gugatan Suu Kyi akan disidangkan pada 29 Oktober

BACA JUGA: Lagi, Toyota Recall 1,53 Juta Mobil

Persidangan dihelat di Naypyidaw dan dipimpin majelis hakim beranggota tiga orang.

Tahanan rumah Suu Kyi akan berakhir 13 November
Namun sejumlah pihak khawatir pemerintah junta bakal menemukan alasan lain untuk memperpanjang penahanannya

BACA JUGA: Tak Hafal Puisi, Anak Tewas Dipukuli Ibu

"Kami selalu berharap yang terbaik
Kami akan bertemu Aung San Suu Kyi sebelum menyiapkan penyusunan argumen di persidangan," terang salah satu pengacaranya, Khin Htay Kywe, seperti dikutip Agence France-Presse.
   
Suu Kyi pernah mengajukan gugatan serupa pada Mei lalu

BACA JUGA: Pemerintah Meksiko Amankan 134 Ton Ganja

Sejumlah gugatan terkait penahanan rumah Suu Kyi juga telah diluncurkanSemuanya ditolak pada tingkat MAMemang, vonis pengadilan di negeri yang dikuasai militer tersebut jarang sekali berpihak pada kelompok aktifis

Bahkan jika Suu Kyi nanti dibebaskan, para pengamat yakin pemimpin pro demokrasi tersebut tidak akan mendapatkan kebebasan penuh untuk melakukan kegiatan politiknya.
   
Pemberlakuan tahanan rumah terhadap Suu Kyi telah mengisolasi dirinya dari pemilu pertama Myanmar sejak 20 tahun terakhirSejumlah pengamat melihat pesta demokrasi kali ini pun merupakan upaya akal-akalan untuk melegitimasi kekuasaan militer dengan cara-cara sipil.

Suu Kyi, yang menghabiskan hampir 20 tahun usianya dalam tahanan rumah itu mendapatkan tambahan hukuman selama 18 bulan, setelah mengizinkan seorang warga Amerika Serikat yang berenang menyeberangi danau menuju rumahnya dan bertamu selama dua hari di sanaTindakan tersebut dianggap melanggar status tahanan rumahnya oleh pemerintah.

Sementara itu junta militer kemarin (21/10) mengumumkan perubahan motif bendera nasional MyanmarBendera baru tersebut mempunyai tiga bidang warna horizontalYakni kuning, hijau, dan merah, dengan motif bintang besar di tengahnya.

Menurut pemerintah perubahan besar tersebut bertujuan untuk menandai transisi ke arah demokrasiNamun para kritikus menilai langkah tersebut sebagai seremonial belaka.

Seperti dilansir Associated Press, kantor-kantor pemerintahan mengganti bendera lama dengan yang baru sekitar pukul 15.00 waktu setempatDi sebuah markas pemadam kebakaran di Yangon pusat tampak para petugas berseragam serba biru berbaris melakukan upacara sederhana saat pergantian bendera lama.

Pengumuman pergantian bendera nasional tersebut disiarkan melalui televisi"Kami menerima perintah untuk menurunkan bendera yang dan mengibarkan yang baru pada pukul 15.00," ujar seorang pegawai di dinas pendidikan Kota Pathein

Konstitusi Myanmar 2008 memerintahkan agar pemerintah mengganti sejumlah simbol negara, termasuk bendera baru berwarna kuning, hijau, dan merahKuning berarti solidaritas, hijau untuk perdamaian, dan merah untuk kesejahteraan, semangat atau ketegasan(cak/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enggan Bersorban, Obama Batal ke Kuil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler