Banding Tetap Dibui, Miranda Ajukan Kasasi

Kamis, 24 Januari 2013 – 00:24 WIB
JAKARTA - Miranda Gultom terus berupaya mempersoalkan vonis bersalah dan hukuman tiga tahun penjara yang didapatkannya dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah upaya banding ditolak, Miranda pun menempuh upaya lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Salah satu anggota tim kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, menyatakan bahwa proses administrasi permohonan kasasi bagi terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) itu sudah mulai diurus. "Hari ini (23/1) administrasi permohonan kasasi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Andi.

Ia yakin MA akan mengeluarkan putusan yang lebih obyektif terhadap Miranda dibanding majelis tingkat pertama dan banding. Andi mengakui, MA memang sudah menolak permohonan kasasi Nunun Nurbaeti yang didakwa bersama Miranda menyogok anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.

Namun Andi yakin akan ada putusan berbeda bagi Miranda.  Sebab, tidak ada bukti maupun fakta yang menguatkan Miranda tahu dan terlibat dengan Nunun dalam pembagian travel cek ke anggota DPR RI periode 1999-2004. "Kita percaya dan berharap hakim agung akan melihat dan memeriksa perkara ini secara lebih obyektif dan lebih berani memutus sesuai dengan hukum saja," tegasnya.

Sementara pihak KPK mengaku siap meladeni upaya kasasi yang ditempuh Miranda. "Kalau Bu MSG (Miranda S gultom, red) mengajukan kasasi, ya kita siapkan memori kasasinya," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Ditambahkannya, sebenarnya KPK sudah cukup puas dengan putusan tiga tahun penjara atas Miranda. Sebab, awalnya tuntutan dari JPU KPK adalah empat tahun penjara. "Biasanya kalau hukumannya itu tiga per empat (3/4) dari tuntutan, kita tidak ajukan banding," kata Johan.

Tapi karena kubu Miranda melakukan banding, KPK pun meladeninya. "Dan kalau sekarang banding ditolak lantas mengajukan kasasi, ya kita siapkan memori kasasinya," imbuh Johan.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti bersalah karena memberi tavel cek kepada anggota DPR RI terkait pemilihan DGS BI pada Juni 2004. Miranda pun dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, atau setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tak terima dengan putusan tinhgkat pertama, Miranda mengajukan banding. Namun upaya itu kandas karena majelis banding di Pengadilan Tinggi DKI justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor atas Miranda.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan Hakim Agung Baru Tak Tersentuh Mafia Peradilan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler