Bandingkan Kasus Nindy Ayunda dengan Nikita Mirzani, Ferdinand: Contoh Buruk Bagi Keadilan

Kamis, 27 Oktober 2022 – 14:14 WIB
Ferdinand Hutahaean. Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM), Ferdinand Hutahaean menanggapi perbedaan sikap polisi atas kasus yang menjerat Nindy Ayunda dengan Nikita Mirzani.

Menurutnya, kasus Nindy Ayunda terkait dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang tidak kunjung ditindaklanjuti, padahal sudah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Februari 2021.

BACA JUGA: Ferdinand Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Sementara itu, kasus Nikita Mirzani terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang baru dilaporkan di Polresta Serang Kota pada Mei 2022 sudah masuk tahap II.

Nikita Mirzani kini bahkan sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

BACA JUGA: Ini Penyebab Kasus yang Menyeret Nindy Ayunda Belum Ada Titik Terang

Ferdinand menilai tingkat urgensi dua kasus tersebut cukup berbeda.

Menurutnya, kasus yang menjerat Nindy Ayunda jauh lebih genting ketimbang masalah Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota.

BACA JUGA: Begini Kondisi Terkini Nikita Mirzani di Tahanan, Jangan Khawatir

Namun, tindakan yang dilakukan justru tidak sesuai.

Ferdinand pun mempertanyakan letak keadilan hukum di Indonesia.

"Saya sangat prihatin, kita negara hukum yang harusnya memberi keadilan bagi semua, tetapi ternyata tidak bisa adil," kata Ferdinand kepada awak media, Kamis (27/10).

Ferdinand menilai perbedaan tindakan polisi terhadap kasus ini dapat menjadi gambaran buruk hukum di Indonesia.

"Kasus ini contoh buruk bagi keadilan," tuturnya.

Sekadar informasi, perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penyekapan dan perampasan kemerdekaan suaminya, Sulaeman.

Adapun Sulaeman diketahui berstatus sebagai mantan sopir pribadi Nindy Ayunda.

Kasus tersebut tercatat dalam nomor polisi LP/904/Aini/YAN.2.5/2021 /SPKT PMJ per 15 Februari 2021. (mcr31/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler