Bandit yang Menjambret Ponsel Istri Polisi Ditangkap, Lihat Masih Pakai Sarung

Selasa, 11 Agustus 2020 – 18:51 WIB
Dua orang anggota Tim Puma Polres Lombok Barat, menggiring terduga pelaku penjambretan berinisial S (tengah), yang ditangkap di rumahnya di Desa Banyu Urip, Kabupaten Lombok Barat, Senin (10/8). Foto: ANTARA/HO/Polres Lobar

jpnn.com, MATARAM - Satu orang terduga pelaku penjambret telepon genggam (HP) milik istri anggota polisi akhirnya ditangkap di Desa Banyu Urip, Lombok Barat, NTB, pada Senin siang (10/8).

Pelaku berinisial S, 29, warga Desa Banyu Urip, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: Oki Mila Berteriak Memanggil Sang Pacar, Begitu Keluar Kamar Langsung Ditusuk, Astagaa

“Tersangka ditangkap di rumahnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan kasus penjambretan yang terjadi pada Juni 2020 di Pasar Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA: Ibu Pembuang Bayi Sendiri Itu Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Tim Puma Polres Lombok Barat telah mengamankan salah seorang warga berinisial D, yang membeli telepon genggam korban.

"Setelah mendapatkan informasi, tim kami segera menuju rumah terduga pelaku, S, dan melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan," ujar Dhafid.

BACA JUGA: Seorang Ibu Temukan Anaknya Tergeletak Kaku di Samping Kulkas, Kondisinya Sungguh Mengenaskan

Dalam proses penangkapan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Barat juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu unit HP, satu kotak HP merek Xiaomi Redmi Note 8, beserta satu unit sepeda motor.

Dhafid mengatakan terduga pelaku yang sudah dimintai keterangan mengakui telah melakukan perbuatan jambret seorang diri menggunakan kendaraan bermotor miliknya.

HP hasil tindakan kriminal tersebut, dijual kepada salah seorang laki-laki berinisial D, seharga Rp1,7 juta.

BACA JUGA: Vicky Erdianto Melawan, Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!

Atas perbuatannya, terduga pelaku penjambretan tersebut yang saat ini berada di ruang tahanan Mapolres Lombok Barat, dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler