"Kami akan mengajukan kebijakan moratorium itu kepada Pak Wali," kata kepala Diskoperindag Kota Bandung, Ema Sumarna.
Menurut Ema, sejak akhir tahun 2011 pihaknya hanya mengeluarkan izin dan sudah beroperasi sebanyak 513 minimarket di Kota Bandung. Sejak saat itu tidak ada minimarket yang dikeluarkan izinnya sampai sekarang.
Ema mengakui, hingga kini belum ada pembatasan jumlah minimarket di satu kawasan. Pembatasan hanya berdasarkan zonasi antar minimarket dengan pasar tradisional. "Mungkin kedepannya akan dibatasi dalam satu kawasan idealnya jumlah minimarket berapa. Apalagi sekarang banyak yang berdampingan antara satu minimarket dengan minimarket lainnya," papar Ema.
Dengan banyaknya minimarket di satu kawasan pun diakui Ema akan menimbulkan kejenuhan dimata masyarakat. "Masyarakat pun bisa jenuh bila terlalu banyak minimarket, dengan begitu kami akan melakukan pembatasan," paparnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan ternyata ada minimarket yang baru berdiri di Jalan Sindanglaya tak jauh dari pintu masuk Komplek Tamansari Bukit Bandung. Padahal di kawasan tersebut sejak dari depan Lapas Sukamiskin hingga Komplek tersebut sudah terdapat empat minimarket yang berdiri.
Menanggapi hal ini, Ema mengaku akan perintahkan anak buahnya untuk mengecek, apakah itu pengajuan baru atau izin yang lama dan sudah keluar.
Menanggapi keinginan moratorium oleh Diskoperindag, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu menyambut baik mengenai hal itu. "Bagus kalau Diskoperindag memiliki rencana untuk melakukan penguatan pasar tradisional. Masalah minimarket baru yang akan di moratorium, saya sarankan dibuat analisis kebutuhan minimarket lalu dipetakan dimana yang boleh mana yang tidak. Jika sudah over kapasitas dan terbukti merugikan pasar tradisional saya setuju di moratorium," beber Haru ketika diminta tanggapannya, kemarin.
Disinggung langkah apa sebaiknya dalam pembatasan minimarket di Kota Bandung. Haru menuturkan, langkah pertama, pastikan bahwa minimarket yg beroperasi tanpa izin ditertibkan, kedua buat analisis potensi kebutuhan minimarket. “Kemudian, buat peta lokasi sesuai perda dua tahun 2009 dan perwal, lakukan analisis apakah masih diperlukan minimarket atau tidak, jika masih dimana dan berapa?. Jika sudah melebihi kebutuhan lakukan moratorium," beber Haru. (mur/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan Stimulus Fiskal
Redaktur : Tim Redaksi