Bang Azis Minta Pemerintah Tegas soal Larangan WNA Masuk Indonesia

Sabtu, 02 Januari 2021 – 09:58 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) pada 1-14 Januari 2021, untuk mencegah potensi transmisi varian baru virus corona B117 ke Indonesia.

Ia meminta pemerintah rutin dan intensif memperhatikan serta mengawasi pengurutan genom virus melalui analisis data penerbangan dari negara asal penyebaran, seperti Inggris, Hong Kong dan Singapura.

BACA JUGA: Virus Baru Covid-19 Muncul, Begini Penjelasan Satgas

Legislator Partai Golkar itu mengatakan virus baru corona B117 bersifat 70 persen lebih menular.

Selain itu, kata dia, angka reproduksi virus (Ro) bisa meningkat dari 1,1 menjadi 1,5 dibandingkan varian  penyebab Covid-19 sebelumnya.

BACA JUGA: Prada Yopan Tewas Ditusuk, Pratu Agus Alami Luka Serius, Astaga Umur Para Pelakunya

Pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum dan keamanan, itu mengatakan pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Menurutnya, pemerintah dan aparat keamanan bisa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Pemerintah Harus Ekstra Hati-hati

"Seperti Wabah Penyakit Menular (UU Nomor 4 Tahun 1984), Penanggulangan Bencana (UU Nomor 24 Tahun 2007), Kekarantinaan Kesehatan (UU Nomor 6 Tahun 2018), Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (UU Nomor 21 Tahun 2018), PSBB Percepatan Penanganan Covid-19 (PP Nomor 21 Tahun 2020)," kata Azis, Sabtu (2/1).

Azis mengimbau kepada para pelaku yang melakukan perjalanan internasional dapat mengikuti ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.

Terlebih usai perjalanan orang pada libur Natal dan Tahun Baru dan pelaku perjalanan WNI dari luar negeri.

"Terkecuali pemegang visa dinas setingkat menteri ke atas serta pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan tetap (KITAP)," katanya. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler