Bang Dasco Minta Publik tak Berspekulasi Soal Uji Materi Usia Pensiun Prajurit TNI

Rabu, 09 Februari 2022 – 20:30 WIB
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta publik tidak berspekulasi macam-macam menyikapi sidang permohonan perkara 62/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perkara itu diketahui berisikan uji materi terhadap beberapa pasal di UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

BACA JUGA: Pengakuan Pemilik Bus yang Mengalami Kecelakaan Maut di Bantul, Astaga!

"Kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR UU TNI ini mari tunggu dan hormati putusan dari MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2).

DPR, kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu, menghormati upaya hukum pihak tertentu yang melayangkan uji materi terhadap beberapa pasal di UU TNI.

BACA JUGA: Astagfirullah, 26 Siswa Terdampak Kejadian Pembunuhan Guru SD di Halaman Sekolah

"Kami sudah tahu ada JR tersebut, kami hormati proses hukum yang berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang di MK," tutur Dasco.

Sebelumnya, Euis Kurniasih bersama empat pemohon lainnya menguji Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

BACA JUGA: Batas Usia Pensiun ASN Diusulkan Hanya Sampai 45 Tahun

Pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan.

Adapun Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berisikan tentang, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Para pemohon dalam dalilnya membandingkan batas usia pensiun personel TNI dengan anggota Polri.

Pasalnya, pemohon beranggapan pengaturan usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan.

Batas pensiun di Korps Bhayangkara berlaku untuk seluruh anggota dengan masa pensiun pada usia 58. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Menarik Becak, M Coba Pegang Motor, Berujung di Kantor Polisi


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler