jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi langkah Polri menjerat penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai langkah tegas Polri menjerat penghina kepala negara justru untuk mencegah konflik di masyarakat.
"Situasi Indonesia juga saat ini sedang tidak kondusif semua, jangan sampai malah menimbulkan masalah baru. Makanya perlu diingatkan sedini mungkin," ujar Edi kepada jpnn.com, Kamis (9/4).
BACA JUGA: Ali, Penghina Presiden Jokowi, Ternyata Begini Kesehariannya
Mantan wartawan itu juga mengomentari keputusan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan sejumlah surat telegram, termasuk yang mengatur tentang penanganan kejahatan di ruang siber pada masa pandemi virus corona (COVID-19). Menurut Edi, penghinaan terhadap kepala negara merupakan perbuatan pidana.
"Saya kira pasal penghinaan itu ranahnya memang masuk pidana ya. Karena itu enggak bisa dibiarkan," tegasnya.
BACA JUGA: SBY Sesalkan Ancaman Memolisikan Warga Penghina Presiden
Edi meyakini langkah Kapolri menerbitkan telegram didasari niat baik. Dalam pengamatan Edi, Polri pada masa pandemi COVID-19 Polri tetap melakukan pendekatan humanis, termasuk ketika membubarkan kerumunan.
"Saya yakin penegakan hukum itu paling akhir. Polisi sejauh ini masih melakukan pendekatan humanis. Cuma kalau tetap masih ada yang mengeyel, ya pasti ditindak," pungkas Edi.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Sering Sebarkan Paham Khilafah, Penghina Jokowi Ini Ternyata Kolektor Film Cabul
Redaktur & Reporter : Ken Girsang