Ali, Penghina Presiden Jokowi, Ternyata Begini Kesehariannya

Senin, 06 April 2020 – 19:18 WIB
Bareskrim rilis penangkapan pelaku penghinaan Presiden Joko Widodo oleh Bareskrim Polri. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Ali Baharsyah alias AL harus berurusan dengan polisi, karena sering menghina Presiden Jokowi di media sosial.

Terbaru, Ali menghina Presiden Jokowi dengan perkataan kasar. Hinaan dilontarkan karena kebijakan Jokowi yang dinilai tak tepat dalam menghadapi pandemi virus corona di Indonesia.

BACA JUGA: Nasib Driver Ojol yang Hina Jokowi Hingga Membawa Nama Habib Lutfhi

“Pelaku memposting perkataan dan video yang mengandung unsur penghinaan terhadap penguasa,” ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Senin (6/4).

Himawan menuturkan, Ali ditangkap pada 3 April 2020 di Cipinang, Jakarta Timur. Selain Ali, ada tiga rekan yang juga diamankan dan kini diperiksa sebagai saksi. Ketiga orang rekannya itu berinisial HAS (39), KH (24), dan AAP (20).

BACA JUGA: Mengutip Arahan Presiden Jokowi, Letjen Doni Harapkan Polri Lebih Tegas soal PSBB

“Ketiganya ikut diamankan karena berada di lokasi penangkapan. Kemudian, kami juga menyita akun Facebook, Instagram, YouTube atas nama pelaku (Ali),” sambung Himawan.

Mantan Kapolres Kotawaringin Timur itu menambahkan, selain itu pihaknya juga menyita barang bukti puluhan file video porno, telepon genggam, laptop, kamera, dan 104 keping DVD.

BACA JUGA: Tegas! Jokowi: Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor karena Corona

Dalam aksinya, Ali sering menghina Presiden Jokowi dan mendorong ideologi khilafah ke sejumlah tempat dan disebar melalui media sosial. Tindakan penghinaan ini sudah dilakukan Ali sejak 2018 hingga saat ini.

"Dia ini pemain lama sering mengkampanyekan ideologinya itu (khilafah) dan menghina penguasa melalui akun media sosial,” tambah Himawan.

Dari kasus ini, baru Ali yang resmi jadi tersangka. Sementara ketiga rekannya masih berstatus saksi.

Atas perbuatannya, kini Ali ditahan dan dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan kepada penguasa, dan UU Pornografi.

"Kalau ditotal, ancaman pidananya lebih dari sepuluh tahun penjara,” tandas Himawan. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler