Bang Edi Mengomentari Penangkapan terhadap Maaher At-Thuwailibi

Jumat, 04 Desember 2020 – 19:46 WIB
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menahan Soni Eranata (28) atau yang akrab dipanggil Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Ustaz Maaher berstatus tersangka kasus dugaan melakukan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

BACA JUGA: Apa Kabar Maaher At-Thuwailibi? Hanya 1 Kata dari Irjen Argo Yuwono

Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam pasca-ditangkap penyidik di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB pagi

Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan menilai penangkapan terhadap Maaher At-Thuwailibidalam perkara ujaran kebencian terhadap seorang tokoh agama melalui media sosial Twitter bukan bentuk kriminalisasi

BACA JUGA: Ini Alasan Nikita Mirzani Ingin Laporkan Maaher At-Thuwailibi, Jangan Kaget...

"Kita (Edi Hasibuan, red) melihat ini murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/12).

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu mengatakan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara ini sudah bertindak sesuai koridor hukum.

BACA JUGA: Titi Honorer K2 Bercerita Pengalaman Tes PPPK, Tolong Diperhatikan

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 ini mengatakan kritikan dari kuasa hukum Maheer bahwa penangkapan itu tindak diskriminatif Polri merupakan hal biasa.

"Kalau pihak Maheer menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya, misalnya mengajukan praperdilan" katanya menegaskan.

Bareskrim Polri menangkap Maheer setelah menerima laporan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 Nov 2020 atas tudingan menghina tokoh agama Habib Lutfi bin Yahya.

Polisi menjerat Ustaz Maheer dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 2, jo passl 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Maheer ditangkap di kediamannya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu sabak digital (tablet) dan KTP atas nama Soni Eranata. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler