Bang Edi: Pemanggilan Anies dan Ridwan Kamil oleh Polisi Jangan Dipolitisasi

Jumat, 20 November 2020 – 21:57 WIB
Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia(Lemkapi) Edi Hasibuan mengingatkan semua pihak bahwa pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh kepolisian merupakan hal yang biasa.

Menurut Edi, belum tentu kedua gubernur itu dipanggil dan dimintai klarifikasi karena bersalah, namun hal itu justru untuk mengonfirmasi terkait protokol kesehatan di kedua wilayah yang mereka pimpin.

BACA JUGA: Sikapi Kerumunan Pendukung Habib Rizieq, Mahasiswa Gelar Demo di Kantor Anies

"Kami melihat pemanggilan ini adalah hal wajar dan sifatnya. Hanya klarifikasi untuk meminta informasi. Jadi, jangan dipolitisasi," ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta Jumat (20/11)

Menurut pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, kepolisian juga melakukan pemanggilan yang sama terhadap sejumlah pihak lain.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Bareskrim, Kang Emil: Ini Bukan Diperiksa Ya, Cuma Klarifikasi

Dalam hal ini, katanya, polisi ingin mendalami terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta dan Megamendung, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi, sekali lagi, pemanggilan hal yang biasa dalam proses penyelidikan ketika terjadi sebuah dugaan pelanggaran," jelasnya.

BACA JUGA: Ferdinand: Fadli Zon Mundur Saja dari DPR, Bergabung dengan FPI

Dia juga menyambut baik langkah cepat Polri terkait penanganan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Edi bahkan meminta Polri untuk bersikap tegas kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, termasuk para kepala daerah apabila ditemukan upaya penolakan, ketidakmampuan atau hal lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020.

Dalam surat telegram yang ditanda tangani Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, 16 November 2020, Kapolri meminta seluruh jajarannya menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.

"Kami melihat instruksi ini bagus dan sudah seharusnya didukung pelaksanaannya, demi melindungi masyarakat dari Covid-19," pungkas Edi.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler