jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan buka suara soal penempatan khusus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurut Edi, penempatan khusus Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, itu merupakan sebuah bentuk tindakan tegas atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus penembakan Brigadir J.
BACA JUGA: Ini Alasan Polri Amankan Ferdy Sambo di Patsus Korps Brimob, Oh Ternyata
“Tindakan tegas itu akan membuat masyarakat makin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan dan terbuka dalam penanganan kasus ini,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/8).
Berdasar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam dalam penegakan kode etik.
BACA JUGA: Keterlibatan Irjen Ferdy Sambo Terungkap, Bareskrim Minta Bantuan Brimob, Tegang
Penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan.
Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Tempat Khusus di Mako Brimob, Apa Statusnya?
"Sejak awal kami, kan, sampaikan bahwa bakal ada kejutan-kejutan Polri dalam beberapa hari ini terhadap Ferdy Sambo," kata Edi.
Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan kasus penembakan Brigadir J agak lama terungkap karena ada upaya pihak lain menghilangkan barang bukti dan membersihkan lokasi kejadian.
Akibat ulah pihak lain itu, kata dia, Tim Khusus Polri diketuai Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan penanggung jawab Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono ini mendapat kesulitan di lapangan.
Selain itu, katanya, minimnya saksi dan hilangnya rekaman kamera pengawas (CCTV) juga mempersulit penyidikan.
"Berkat kerja keras seluruh Tim Khusus Polri, upaya adanya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi proses hukum akhirnya terbongkar," katanya.
Tim Khusus Polri telah memeriksa 25 perwira termasuk Ferdy Sambo karena dinilai mempersulit proses hukum kematian Brigadir J.
Mereka telah dicopot dan tidak menutup kemungkinan menjalani proses sidang kode etik dan pidana.
"Mereka dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional dan melanggar Kode Etik Polri," kata pemerhati kepolisian ini.
Edi menilai Tim Khusus Polri yang sudah bekerja baik terus melakukan pendalaman dan tidak ragu menetapkan tersangka apabila terbukti menghalang-halangi penyidikan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam mengatakan, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dedi menegaskan penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka tindak pidana.
“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri," katanya.
Brigadir J tewas akibat penembakan di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022.
Kapolri membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini karena ada pelanggaran penanganan sehingga menimbulkan polemik di publik. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi