Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Tempat Khusus di Mako Brimob, Apa Statusnya?

Minggu, 07 Agustus 2022 – 07:06 WIB
Pejalan melintas di depan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia membatasi pergerakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo sudah dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, pada Sabtu (6/8) malam.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dijemput, Jenderal Bintang 2 Angkat Suara

Irjen Dedi membantah kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo yang sempat beredar pada Sabtu sore.

“Tidak benar ada penangkapan dan penahahan. Malam (tadi) yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," kata Irjen Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: 25 Polisi Berhadapan dengan Komjen Agung, Nasib Laporan Istri Ferdy Sambo, Oh

Mantan Kapolda Kalteng itu menyebut FS diduga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompleks Polri Duren Tiga.

Hal itu terungkap setelah tim inspektorat khusus (irsus) mengusut pelanggaran kode etik polisi pada kasus tersebut.

BACA JUGA: Diduga Ada Perintah Irjen Ferdy Sambo, Adakah Kaitan dengan Kode Senyap? Hmmm

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi.

Dalam kasus itu, tercatat ada 25 polisi yang diperiksa karena dianggap tidak profesional.

"Terbukti bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan olah TKP," tutur Dedi.

Polri sudah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menunjuk rekan satu angkatannya di Akpol, yakni Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam yang baru.

Sebelum Ferdy Sambo dicopot, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E (Richard Eliezer) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (3/8).

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan), juncto Pasal 55 KUHP (turut serta) dan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan kejahatan).

Irjen Dedi juga menyebutkan belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Khusus Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.

Dedi menjelaskan ada dua tim yang bekerja dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, yakni timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan irsus untuk pelanggaran etiknya.

Dedi belum menjelaskan apa status dan sampai kapan Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di tempat khusus Korps Brimob. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler