jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta Emrus Sihombing menyarankan Taufik Kurniawan segera mundur dari kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN) maupun jabatan wakil ketua DPR. Emrus mengatakan, Taufik yang sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar akan menjadi terdakwa.
Menurut Emrus, KPK tidak bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Karena itu, Taufik pasti akan dibawa ke pengadilan.
BACA JUGA: Kena Jumat Keramat, Taufik Kurniawan Sebut Nama Allah
"Sejatinya, TK (Taufik Kurniawan, red) mundur dari kepengurusan partainya, itu lebih kesatria. Jangan menunggu dipecat," kata Emrus, Jumat (2/11) malam.
Emrus menambahkan, asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, katanya, tenaga dan pikiran Taufik tentu akan terkuras untuk menghadapi proses hukum yang membelitnya di komisi antirasuah tersebut.
BACA JUGA: Jumat Keramat KPK untuk Taufik Kurniawan
Direktur eksekutif EmrusCorner itu juga menyarankan Taufik mundur dari jabatan pimpinan DPR. Sebab, pimpinan DPR merupakan orang yang terhormat sehingga tidak boleh ada hal-hal sedikit pun yang mengganggu kehormatannya.
"Kalau sedikit saja terganggu, lebih baik mundur saja dari jabatannya di DPR," kata Emrus. "Jabatan itu strategis dan terhormat, dan tidak pantas saya kira diduduki orang yang diduga terlibat kasus korupsi," papar doktor ilmu komunikasi itu.
BACA JUGA: Taufik Kurniawan Ditahan KPK, PAN Siapkan Pengganti
Seperti diketahui, KPK resmi menahan Taufik, Jumat (2/11), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar dari M Yahya Fuad selaku bupati Kebumen.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prihatin! 500 Hari Kasus Novel Baswedan Belum Juga Terungkap
Redaktur : Tim Redaksi