jpnn.com - DEPOK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengajukan judicial review atas Undang-Undang Pilkada terbaru. Hal yang bisa digugat adalah keharusan bagi KPU untuk mengonsultasikan rancangan peraturan yang akan diterbitkan lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada itu ke DPR.
Hamdan mengatakan, KPU berhak mempertahankan independensinya. "Wajar saja dalam rangka menjalankan tugas-tugas konstitusional, untuk mempertahankan independensi lembaga tersebut, KPU mengajukan judicial review," ujar Hamdan, Sabtu (18/6) di Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA: Harga Daging Sapi Masih Tinggi, Kok Bareskrim Belum Tangkap Mafianya?
Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu mengatakan, UU sudah menyatakan bahwa KPU bersifat mandiri. Implikasinya, KPU dalam membuat peraturan pun harus melalui proses yang mandiri.
"Artinya tak bisa didikte, baik oleh eksekutif maupun legislatif dan keputusanya independen. Kalau konsultasi menjadi mengikat, artinya KPU bisa didikte oleh DPR," ujarnya.
BACA JUGA: Syariat Islam Diterapkan, Negara Bisa Menghemat Anggaran
Menurut Hamdan, UU tidak melarang KPU mengajukan uji materi ke MK. Ia lantas mencontohkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga pernah menggugat UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke MK.
"Sama dengan DPD juga pernah ajukan judicial review. Banyak lembaga negara lain juga melakukannya dan itu dimungkinkan. Jadi enggak ada masalah," ujar Hamdan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Yakinlah, Prajurit TNI Pasti Netral
BACA ARTIKEL LAINNYA... TOP! Inilah Hasil Operasi TNI AL dan Kementerian Kelautan
Redaktur : Tim Redaksi