jpnn.com - JAKARTA - Pihak terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada Jumat ini. Dalam pledoi, mereka akan menguraikan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Pihak pedangdut yang karib disapa Ipul itu juga bakal menampilkan rekaman yang mereka mililki. "Kami akan uraikan semua, kutip semua kata per kata, semua peristiwa persidangan," kata salah satu kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6).
BACA JUGA: Memalukan! Oknum TNI Ngamuk, Dua Polantas Kena Bogem Mentah
Kasman menjelaskan, pihaknya mengajukan pledoi karena isi tuntutan dari jaksa penuntut umum banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurut dia, alat bukti atau saksi yang dihadirkan di dalam persidangan oleh JPU tidak terlalu signifikan.
Hal itu dinilai berbanding terbalik dengan tim kuasa hukum Ipul. "Kami sangat signifikan mengajukan bukti maupun keterangan saksi," ucap Kasman.
BACA JUGA: Rayu Bocah Lakukan Oral di Kolong Jembatan, Ipul Terancam 35 Tahun Bui
Itu sebabnya, Kasman berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan secara adil setelah mendengar tuntutan dan pledoi di dalam persidangan Ipul.
"Insya Allah mudah-mudahan hakim dapat menimbang antara tuntutan dengan pledoi yang akan kami ajukan," ungkap Kasman.
BACA JUGA: Cewek Pemeras Pramugari Cantik Ternyata ABG, Ini Fotonya
Ipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda RP 100 juta. Ia dinilai melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnyaââ¬Â¦ Pemeras Pramugari Cantik Tertangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi