Rayu Bocah Lakukan Oral di Kolong Jembatan, Ipul Terancam 35 Tahun Bui

Rabu, 08 Juni 2016 – 07:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Seorang pengamen di kawasan Jakarta Utara ditangkap petugas Polsek Metro Tanjung Priok dengan tuduhan mencabuli anak dibawah umur. Tersangka Syaifullah alias Ipul, 22, itu meminta korban AN yang baru berusia 12 tahun untuk mengisap kemaluannya.

”Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di kolong Tol Jembatan Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar Wakapolsek Metro Tanjung Priok, AKP Suparji dalam konferensi pers di Mapolsek, Selasa (7/6). 

BACA JUGA: Cewek Pemeras Pramugari Cantik Ternyata ABG, Ini Fotonya

Suparji menuturkan, pencabulan berawal saat korban diajak tersangka untuk mengamen. Keduanya mengamen di kawasan Plumpang dan sekitarnya. ”Usai ngamen, keduanya beristirahat di bawah kolong tol. Korban kemudian diminta mengisap kemaluan tersangka," ungkap dia.

Menurut Suparji, korban tidak dipaksa melakukan oral seks. Meski begitu, karena korban masih di bawah umur maka perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan.

BACA JUGA: Akhirnya… Pemeras Pramugari Cantik Tertangkap Polisi

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian beranjak dari kolong tol menuju Taman Segi Empat Kebon Bawang, Tanjung Priok. ”Ibu kandung korban rupanya curiga, karena anaknya tidak pulang seharian. Apalagi ia mendengar anaknya terlihat berdua dengan orang dewasa,” ungkapnya lagi. 

Setelah dilakukan pencarian, AN diketahui sedang berada bersama tersangka di Taman Segi Empat Kebon Bawang. Melihat anaknya sedang asik berduaan dengan orang dewasa di taman itu, spontan ibu kandung korban curiga. 

BACA JUGA: RASAIN! Sindikat Penggelapan Barang Pajak Dibekuk Polisi

Dia pun langsung menemui anaknya dan menanyakan apa yang dilakukannya. ”Setelah di interogasi ibu kandungnya, korban mengakui perbuatan cabul tersebut. Korban dan tersangka kemudian di bawa ke Markas Polsek Metro Tanjung Priok,” jelas Suparji. Setelah itu, kepolisian langsung memproses dan menahan tersangka. 

Ipul dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal 35 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Ipul mengaku menyesal telah mencabuli anak di bawah umur. ”Saya khilaf pak,” ujarnya. Saat ditanya bukankah korban masih di bawah umur? Ipul lagi-lagi menjawab khilaf. (dai/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saipul Jamil Bakal Ajukan Pledoi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler