Bang Ipul Mau Lari ke Mana...

Sabtu, 20 Februari 2016 – 13:49 WIB
Saipul Jamal. Foto: Andrian Gilang/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil kini terancam mendekam di penjara minimal lima tahun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tuduhan mencabuli anak baru gede (ABG) laki-laki. 

Pria yang akrab disapa Ipul atau Bang Ipul itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap DS, remaja 17 tahun. 

BACA JUGA: Beraksi di 26 TKP, Komplotan Curanmor Digulung

Alumni Kriminologi Universitas Indonesia Maman Suherman mengatakan, mantan suami Dewi Perssik itu harus terima kenyataan, bahwa perbuatannya tersebut termasuk tindakan pidana, sebab mencabuli anak di bawah umur. Dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Saipul Jamil melakukan pencabulan mau itu cewek atau cowok, kalau dia masih di bawah umur, dia tetap kena jeratan hukum. Minimal 5 tahun, dia nggak bisa lari dari situ, mau lari ke mana," ujar Maman dalam diskusi 'LGBT, Beda Tapi Nyata' di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/2).

BACA JUGA: Siswi SMP di Depok Nahas..Diajak Belajar Malah Digilir 6 Remaja

(Klik Sekarang: 9 Alasan Kenapa Indonesia Darurat LGBT)

Saat ini pemeriksaan Saipul masih terus berlangsung. Siang ini pria 35 tahun itu dijadwakan bakal diperiksa kesehatannya di Biddokes Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: RASAIN: Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap

Ipul disangkakan melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan dendaa Rp 5 miliar. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain! Empat Bandar Narkoba Lapas Ini Akhirnya Terendus Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler