jpnn.com - DUMAI - Empat narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai terlibat sindikat jaringan peredaran narkoba. Padahal mereka baru saja menjalani hukuman atas kasus yang sama.
Hasil penggerebekan, Kamis (18/2), polisi menemukan Narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 5.04 gram.
BACA JUGA: Gila! 16 Wilayah di Jakarta Berstatus Kampung Narkoba
‘’Kita temukan di dalam kamar tersangka diduga sabu-sabu sebanyak 5 bungkus plastik bening dengan berat kotor 5.04 gram yang disimpan di dalam botol deodoran merk Rexona. Selain itu kita amankan 3 unit hp merk Samsung milik dua tersangka,’’ jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Johari SH, Sabtu.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang sebagai tersangka, yakni Yusniati (38) warga Sukarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kaharuddin (41) warga Jalan Teduh, Kecamatan Dumai Barat, Nuryani (35) Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan dan Alizar (38) warga Jalan Tenaga, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai.
BACA JUGA: ASTAGA! Korban Predator Bocah yang Ditangkap itu Lebih dari Satu
‘’Selanjutnya empat tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan,’’ katanya.(MXU/ray/JPNN)
BACA JUGA: Parah! Mahasiswa Unand Ditangkap Sedang Sakau di Ruang Kepsek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Saipul tak Hanya DS?
Redaktur : Tim Redaksi