jpnn.com, RANGKASBITUNG - Polisi mengamankan pria berinisial AA yang membawa senjata tajam dan meresahkan warga Kampung Barangbang, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/8) pagi.
BACA JUGA: Reaksi Keras Pengusaha Tom Liwafa Saat Namanya Dikaitkan dengan Konsorsium 303
Kejadian berawal saat 30 pemuda membuat gaduh dan resah warga Kampung Barangbang.
Namun, saat ditegur warga, kelompok pemuda itu malah marah dan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit panjang
BACA JUGA: Purnawirawan TNI Ditikam hingga Tewas, Pelakunya Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
"Warga yang menegur takut, kemudian meminta bantuan warga lain untuk mengusir kelompok pemuda tersebut," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8).
Beberapa saat kemudian, sekelompok pemuda itu pun pergi.
Warga kemudian memutuskan untuk berjaga di pos warga.
"Kemudian, melintas dua sepeda motor di antaranya dikendarai AA yang terlihat membawa celurit besar, melihat hal itu warga spontan mengejar," beber perwira pertama Polri itu.
Warga pun bisa menangkap AA.
Warga juga menemukan AA membawa empat buah senjata tajam.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan AA.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Rangkasbitung," ungkapnya.
Iptu Iwan menambahkan AA disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (cr1/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi