Bang Jago Sontoloyo Ini Sudah Ditangkap, Kasusnya Menyebalkan

Minggu, 24 Juli 2022 – 15:16 WIB
Pria berinisial MF (23), pelaku kasus penganiayaan saat di Mapolsek Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (21/7). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pria berinisial MF (23) yang menganiaya seorang santri di sebuah pondok pesantren, wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/7) malam.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Pria Tanpa Masker Ini Lagi Dicari Polisi, Waspada

Kejadian berawal saat korban, remaja laki-laki yang masih berusia 15 tahun, tengah bertugas jaga malam di pondok pesantren tersebut.

"Tiba-tiba pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pemukulan," kata Romdhon dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/7).

BACA JUGA: Nikita Mirzani Sampaikan Pesan untuk Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, Begini Isinya

Korban yang masih di bawah umur tidak bisa melawan pelaku.

Salah satu pengurus pondok pesantren berinisial KRM (43) lalu datang membantu korban.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Prarekonstruksi Adegan Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo

KRM sempat memegangi pelaku. Namun, pelaku bisa lepas dari pegangan KRM.

Pelaku ternyata juga memukul KRM.

"Pelaku kemudian memukuli KRM, lebam di bibir. Korban penganiayaan pun dua orang, yakni SA yang masih di bawah umur dan KRM," ujar Romdhon.

Seusai memukul kedua korban, pelaku pergi.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kresek.

Polisi langsung mengejar pelaku. Pelaku pun ditangkap polisi pada Kamis (21/7) di tempat yang tidak jauh dari pondok pesantren tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler