jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19, berpotensi digugat.
Sebab, kata dia, ketentuan di dalam PKPU bertentangan dengan aturan dasarnya yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
BACA JUGA: Sudah 115 Dokter Meninggal Akibat Corona, Masih Ogah Tunda Pilkada?
Dia mengambil contoh kasus saat PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang satu isinya melarang narapidana korupsi mengikuti Pemilu.
Namun, ketentuan tersebut digugat. Sebab bertentangan dengan aturan dasar yang tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sama yang sekarang juga, kalau bertentang dengan undang-undang peluang digugatnya besar.? Sementara itu, PKPU ingin membatasi, ini sangat mudah digugat," kata Mardani dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (26/9).
Mardani pun menjelaskan, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini juga bertentangan dengan UU. Utamanya, ketika PKPU melarang konser saat Pilkada 2020. Di sisi lain, UU memperbolehkan penyelenggaraan konser saat kampanye.
BACA JUGA: Menarik Nih, Tito Karnavian Berbagi Trik Menaikkan Elektabilitas Buat Kontestan Pilkada 2020
"PKPU derajatnya di bawah undang-undang. ketika undang-undangnya masih membolehkan pentas seni, konser, kemudian jalan sehat, lomba, kampanye terbatas," ujar Mardani.
Selain berpotensi digugat, Mardani menilai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tidak tegas dari sisi sanksi.
Aturan tersebut lebih banyak bersifat imbauan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 mengikuti protokol kesehatan..
"Dalam Pilkada tidak bisa bersifat imbauan, dia harus kekuatan hukum yang tegas. Payung hukum yang tegas, payung hukum yang keras," pungkasnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan