jpnn.com, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengeluarkan peringatan keras untuk seluruh warganya agar tetap berada di rumah demi mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Khatulistiwa, kecuali ada kepentingan yang sangat mendesak.
Sutarmidji menegaskan bahwa berdasar data yang ada, semua kasus corona yang terjadi di Kalbar merupakan imported case. Pemerintah daerah setempat juga sudah menyatakan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di provinsi tersebut. Karena itu, dia mengimbau untuk sementara tidak ada keramaian-keramaian.
BACA JUGA: Gubernur Sutarmidji: Daripada Saya Ditelepon Presidenâ¦
"Kami sudah menyatakan KLB. Percuma saja kalau keramaian masih dilakukan, karena kasus yang ada semua impor," ungkap Sutarmidji, saat dihubungi JPNN.com, Jumat (20/3).
Orang nomor satu di Kalbar itu bahkan mengultimatum akan mengisolasi warga yang masih nekat nongkrong, termasuk di warung-warung kopi, bila tidak mengindahkan imbauan pemerintah.
BACA JUGA: Social Distancing Penting Buat Milenial yang Sadar Bahaya Corona
"Bagi masyarakat yang masih tidak mengindahkan imbauan pemerintah dan masih berkumpul seperti nongkrong di warung kopi dan lain-lainnya, kemungkinan akan diambil kebijakan mengisolasi mereka di RS yang sudah disiapkan,” ujar mantan wali kota Pontianak dua periode yang karib disapa Bang Midji itu.
Dia menegaskan warung kopi juga mesti membatasi jam operasional mereka. Menurut dia, hal ini sebagai langkah melakukan pencegahan. Sebab, lanjut Bang Midji,
upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil bila tak dilakukan bersama-sama.
BACA JUGA: Semoga Kejadian di Malaysia Tidak Terjadi di Gowa
Lebih jauh Bang Midji mengatakan bahwa untuk Kalbar, ini pasien dalam pengawasan (PDP) yang diisolasi kian banyak. “Dan ini juga perkembangan terakhir ada pengembalian WNI yang melanggar aturan (deportasi) di Malaysia, jumlahnya hampir 200 orang,” kata dia.
Seperti diketahui, Pemprov Kalbar resmi menetapkan status KLB Covid-19 di provinsi tersebut. KLB ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar mulai Rabu (18/3) sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan itu mempertimbangkan berbagai hal. Pertama melihat perkembangan warga Kalbar yang sudah terpapar Covid-19. Termasuk soal perkembangan penanganan warga yang terkait Covid-19, baik orang dalam pemantauan (ODP) hingga PDP (PDP) sekaligus sudah dilakukan penutupan seluruh Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang ada.
Dari semua itu maka Provinsi Kalbar ditetapkan KLB yang nantinya juga bakal diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota yang lain. Tujuannya untuk meningkatkan koordinasi pemprov dengan kabupaten/kota dalam menanggulangi Covid-19.
"Saya kira sudah tepat kebijakan Pak Gubernur tersebut. Saya berharap tidak ada lagi yang berbeda pendapat karena ini untuk kepentingan keselamatan masyarakat. Jadi, semua pemerintah daerah tingkat dua harus mendukung itu," kata Wakil Ketua Komisi V DPR dari Dapil I Kalbar Syarief Abdullah Alkadrie, Kamis (19/3). (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy