Bang Neta Desak Polri Ungkap Donator Muslim Cyber Army

Selasa, 27 Februari 2018 – 16:06 WIB
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang sering menebar hoaks dan ujaran kebencian di dunia maya. Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, terungkapnya MCA menguatkan dugaan bahwa penyebaran hoaks dan ujaran kebencian memang terencana.

Neta mengatakan, tertangkapnya kuartet anggota MCA di empat kota menunjukkan kelompok penebar hoaks itu bekerja secara terorganisasi. “Artinya mereka berusaha melakukan perang siber dari empat kota berbeda,” kata dia, Selasa (27/2).

BACA JUGA: Muslim Cyber Army Terbongkar, Kabareskrim: Hentikan Semua!

Mantan wartawan itu menduga MCA mirip kelompok Saracen yang sebelumnya terungkap. Karena itu, bisa jadi ada donatur di balik MCA.

“Polri harus mengusut siapa sponsor yang membiayaiannya dan apa modus serta tujuannya. Apakah gerakan kelompok ini sama dengan Saracen yang mengatasnamakan agama tertentu?” imbuh dia.

BACA JUGA: 4 Biang Kerok Ujaran Kebencian Muslim Cyber Army Ditangkap

IPW, kata Neta, mendesak Polri segera mengungkap penyandang dana bagi MCA dan membukanya ke publik. “Dalam hal ini IPW menduga manuver yang dilakukan kelompok MCA untuk mengacaukan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019, maka Polri harus ungkap sampai ke akarnya,” tambah dia.

Sebelumnya Bareskrim menangkap empat anggota MCA yang ditangkap di empat lokasi berbeda, Senin (26/2). Pelaku bernama M Luth ditangkap di Sunter, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Awas, Ada Politisasi Masjid Bermodus Gerakan Subuh Berjemaah

Selanjutnya ada pelaku bernama Rizki Surya Dharma yang ditangkap di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Sedangkan tersangka atas nama Ramdani Saputra ditangkap di Jembrana Bali.

Terakhir adalah pelaku bernama Yuspiadin yang ditangkap di Sumedang, Jawa Barat. Kini, keempat pelaku dijerat dengan undang-undang berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengajian Subuh, Jenderal Gatot Ajak Ulama Perkuat Barisan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler