Bang Neta IPW Sebut KPK dan Pendukungnya Tak Bisa Semau Gue Lagi

Rabu, 16 Oktober 2019 – 22:16 WIB
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan oknum-oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pendukungnya boleh saja tidak setuju dengan undang-undang baru tentang lembaga antirasuah itu. Namun, UU KPK hasil revisi akan tetap berlaku pada Kamis (17/10).

Menurut Neta, pihak-pihak yang menganggap kewenangan KPK dipreteli terlalu gede rasa alias GR. “Dengan adanya UU yang baru itu berbagai kepentingan kelompok mereka menjadi terganggu bahkan dipangkas,” kata Neta, Rabu (16/10).

BACA JUGA: Bang Neta IPW Anggap Penolak Revisi UU KPK Orang Aneh

Seperti diketahui, dalam Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU akan secara otomatis sah dan berlaku dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR. Neta menegaskan, RUU KPK yang telah disetujui pemerintah dan DPR akan berlaku secara otomatis meski tidak ditandatangani presiden.

“Jika perbaikan sudah selesai dan hasil revisi sudah diserahkan kembali ke presiden, pada pukul 00.00 Kamis 17 Oktober, UU KPK sudah diterapkan meski tidak ditandatangani presiden,” ungkap Neta.

BACA JUGA: Sidang Uji Materi UU KPK, Ini Pertanyaan Hakim MK ke Mahasiswa

Bagi IPW, ada beberapa esensi dalam UU baru tentang KPK. Pertama, ujar Neta, KPK akan makin mampu memberi kepastian hukum dalam menjalankan tugas.

Kedua, lanjut dia, KPK makin transparan, terutama dalam penggunaan keuangan negara. Dengan demikian KPK diharapkan bisa meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: Jangan Berprasangka Buruk, Coba Lihat Dulu Hasil Revisi UU KPK

“Ketiga, KPK diawasi secara profesional sehingga tidak bertindak semau gue atas pemberantasan korupsi,” lanjut dia.

Keempat, sambung Neta, insan KPK akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemberantasan korupsi yang profesional dengan karier yang jelas. “Tidak berlaga seperti LSM yang arogan yang sewaktu-waktu bisa menggalang demonstrasi menolak kebijakan pimpinannya,” katanya.

Menurut Neta, keempat hal ini menjadi poin menarik dalam UU KPK hasil revisi. Keempat hal ini juga makin menggambarkan adanya fenomena baru KPK.

Menurut Neta, KPK sebagai lembaga superbodi tetap tidak bisa semena-mena atau semau gue dalam melakukan penegakan hukum maupun menjalankan rasa keadilan masyarakat. “Kalau ada kelompok yang merasa terganggu dengan keempat fenomena baru yang muncul dalam UU hasil revisi itu, mereka bisa dinilai lebai dan fobia bahwa kepentingannya akan dipangkas,” katanya.

Neta menilai UU yang baru ini tidak akan mengganggu cara-cara kerja yang dilakukan KPK selama ini, terutama dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, kata dia, aturan hasil revisi tidak menghapus kewenangan sebagaimana melakukan tangkap tangan sebagaimana Pasal 12 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Jadi, revisi UU KPK tidak memangkas tugas pokok, fungsi, peran dan kewenangan KPK. UU KPK hasil revisi tidak menghalangi OTT KPK,” jelasnya.

Neta menambahkan, sikap fobia membuat orang-orang KPK menjadi ketakutan dengan persepsinya sendiri sehingga komisi pimpinan Agus Rahardjo itu menggencarkan OTT. “Akibatnya situasi politik menjelang pelantikan Jokowi sebagai presiden pun menjadi sangat riuh,” pungkasnya.(boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler