Sidang Uji Materi UU KPK, Ini Pertanyaan Hakim MK ke Mahasiswa

Selasa, 15 Oktober 2019 – 08:06 WIB
Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih memberikan paparan dalam sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp

jpnn.com, JAKARTA - Hakim konstitusi bertanya ke mahasiswa tentang apa kerugian konstitusional yang dialami sehingga mengajukan uji materi UU KPK (Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi) hasil revisi, terkait pasal yang mengatur Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu.

Pada sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, sebanyak 25 orang mahasiswa pascasarjana Universitas Universitas Islam As Syafi'iyah mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a dalam revisi UU KPK tentang Dewan Pengawas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.

BACA JUGA: Pak Jokowi Masih Diam Ditanya Soal Perppu KPK

"Apakah kemudian ada kerugian terkait dengan hak yang diberikan Undang-Undang Dasar akibat berlakunya norma dari suatu undang-undang? Kebetulan yang mau diujikan norma Dewan Pengawas, maka harus bisa menjelaskan soal itu," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Para mahasiswa sebagai pemohon juga diminta menguraikan bentuk kerugian dari norma yang belum berlaku itu karena dalam permohonan, kerugian secara faktual ataupun secara potesial tidak dijelaskan.

BACA JUGA: Perppu KPK Belum Terbit, Pemerintah Harus Cari Solusi Konkret

"Bagaimana kemudian hubungan kausalitasnya antara kerugian dengan permohonan pengujian itu sendiri?" kata hakim Enny Nurbaningsih memberikan catatan kepada pemohon.

Pemohon dinilai belum konsisten terhadap hal yang ingin diujikan lantaran dalam judul permohonan hanya mencantumkan uji formil, tetapi dalam isi permohonan meminta uji materiil atas Pasal 21 ayat (1) huruf a revisi UU KPK.

BACA JUGA: Desakan Perppu KPK karena Ada yang Kurang Percaya Diri Bisa Menang di MK

Enny Nurbaningsih menjelaskan, untuk pengujian formil harus terdapat kejelasan nomor undang-undang yang diuji serta masalah prosedur yang akan diuji.

Sedangkan untuk uji materiil, kedudukan hukum serta kerugian konstitusional pemohon harus diuraikan dengan jelas. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler