jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyoroti surat telegram rahasia (STR) dari Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi larangan demo menolak RUU Cipta Kerja di 25 provinsi dan 300 kabupaten kota.
Neta menyebut STR Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020 itu justru menunjukkan Polri tidak profesional, modern dan tepercaya (Promoter).
BACA JUGA: Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram untuk Jajarannya, Catat Baik-baik
Menurut Neta, polemik soal RUU Cipta Kerja dipicu akibat tidak adanya titik temu antara buruh dan pengusaha industri. "Sehingga nasib buruh terus terpinggirkan," ujarnya melalui layanan pesan, Selasa (6/10).
Untuk itu, kata Neta, seharusnya Jenderal (Pol) Idham Azizs tidak mengeluarkan STR seperti itu. "TR ini tentu sudah sangat berlebihan, tidak independen, dan tidak promoter,” tegasnya.
BACA JUGA: IPW Desak Bareskrim Bongkar Mafia Rumah Sakit Saat Pandemi
Namun, Neta tak menampik bahwa pelarangan itu juga mempertimbangkan faktor keselamatan dan demi mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, Neta juga mengakui pertimbangan Kapolri mengeluarkan STR tersebut ialah untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
BACA JUGA: Menundukkan Pemerintah
Walakin, Neta menganggap STR itu justru melanggar undang-undang karena memuat pelarangan mutlak atas unjuk rasa.
"Sebab penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di muka umum,” urai Neta.
Mantan wartawan itu menambahkan, seharusnya Kapolri bisa bersikap bijak dengan cara mengingatkan para buruh bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto.
Dengan demikian para buruh mau menahan diri. “Jika tidak, rawan munculnya klaster baru (penyebaran Covid-19, red) dari kegiatan yang melibatkan kerumunan massa,” tandas Neta.(cuy/boy/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Elfany Kurniawan