Bang Otto Optimistis Jessica Bakal Bebas di Tingkat Banding

Senin, 31 Oktober 2016 – 23:12 WIB
Jessica Kumala Wongso dan penasihat hukumnya, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengharapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memberi keadilan bagi kliennya.

Otto berharap langkah banding Jessica bakal membebaskan terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu dari segala tuntutan hukuman.

BACA JUGA: Ingat, Tak Ada Rivalitas Lagi Antara Prabowo dan Jokowi

Menurut Otto, andai dalam persidangan banding nanti berlangsung fair dan adil, maka Jessica pasti bebas. Sebab, bukti-bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang tak kuat untuk membuktikan Jessica membunuh Mirna dengan sianida.

"Kita hanya harapkan peradilan yang fair. Bisa pertimbangkan bukti-bukti yang ada, saya yakin akan bebas," katanya saat dikonfirmasi, Senin(31/10).

BACA JUGA: Prabowo Beber Alasan Gerindra Galak ke Jokowi

Selain itu, pengacara senior itu juga berharap pengadilan di tingkat banding bisa benar-benar mengadili berdasar fakta. Sebab, Otto menganggap vonis atas Jessica hanya berdasar asumsi.

"Soalnya bagaimana cari peradilan yang fair, yang mau mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang ada. Yang ada kan tidak dipertimbangkan, hanya asumsi dan kesimpulan yang tidak didasarkan bukti," kata dia.

BACA JUGA: Sambut Jokowi, Prabowo: Beliau Panglima Tertinggi

Menurut Otto, jika proses pengadilan di tingkat banding berlangsung fair maka Jessica pasti bebas. "Kalau bisa diperoleh peradilan yang fair di negeri ini, gak ada alasan untuk tidak membebaskan Jessica," tambahnya.

Untuk diketahui, Jessica telah mengajukan permohonan banding pada Jumat pekan lalu (28/10).

Salah satu anggota tim penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, upaya banding itu agar kliennya memperoleh keadilan. Menurutnya, majelis hakim pimpinan Kisworo yang beranggotakan  Binsar Gultom dan Partahi Hutapea yang mengadili Jessica telah mengabaikan pledoi.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan kopi bersianida. PN Jakpus pun menyatakan Jessica bersalah sebagaimana dakwaan JPU dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada cewek kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu.(elf/JPG)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rachmawati Soekarnoputri Bertemu Habib Rizieq, Hasilnya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler