jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Ia berharap dengan adanya inpres tersebut penanganan dan pemutusan mata rantai COVID-19 di Indonesia akan segera tercapai.
BACA JUGA: Kewalahan, Polisi Terpaksa Menebang Pohon Kelapa untuk Menangkap Pembunuh Sadis Ini
Ia juga berharap sanksi yang terdapat di dalam Inpres 6/2020 dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan.
“Kita harus dukung inpres tersebut. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat,” ujar Daulay dalam pesan tertulis, Kamis (6/8).
BACA JUGA: Seorang Ibu Digugat Anak Kandung, Gara-gara Tanah Warisan dan Uang Tunjangan Pensiun
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, aturan dan regulasi sebenarnya selama ini sudah banyak diterbitkan.
Hal yang di rasa kurang adalah sanksi tegas terhadap para pelanggar. Tidak heran, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan.
BACA JUGA: Keluarkan Inpres, Jokowi Perintahkan Kada Jatuhkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Anti-Covid
Orang tidak takut melakukan pelanggaran karena tidak ada sanksi tegas yang diterapkan.
Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini kemudian memaparkan, dua hal yang perlu disorot dari diterbitkannya Inpres 6/2020.
Yaitu, jenis sanksi dan pembuatan turunan inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah.
Terkait jenis sanksi, inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah Teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Masalahnya, apakah sanksi-sanksi di itu bisa dilaksanakan dengan baik? Apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera," katanya.
Daulay menilai, jika hanya teguran lisan dan tertulis, sudah biasa. Para petugas selama ini dinilai sudah sering melakukan teguran seperti itu.
Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi.
"Nah, kalau kerja sosial bagaimana mengawasinya? Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada, masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif,” katanya.
Daulay juga menyebut inpres belum bisa langsung diaplikasikan. Pasalnya, masih harus menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah.
Ini tentu akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Apa Motif Ayah Pembunuh Dua Anak yang Sembunyi di Atas Pohon Kelapa Itu? Kapolres Bilang Begini
“Kalau mau cepat, menteri dalam negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia," pungkas Daulay.(gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang