Bang Saleh: Lebih Sulit dari Ini pun Bisa Diungkap Kepolisian

Senin, 29 Maret 2021 – 05:59 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR mengecam dan mengutuk pelaku pelaku peledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3).

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menyebut perbuatan tersrbut adalah perbuatan keji yang dilarang oleh semua agama. 

BACA JUGA: Kapolri Mengapresiasi Keberanian Sekuriti Gereja Katedral Adang Pelaku Bom Bunuh Diri

Karena itu, aparat keamanan diharapkan dapat segera mengungkap dan menangkap orang-orang yang merencanakan dan melakukan tindakan itu. 

"Ini sangat melukai kita semua. Apalagi, ledakan itu dilakukan di depan rumah ibadah. Tindakan ini kelihatan dilakukan secara sengaja. Ini akan menyisakan sikap saling curiga dan meninggalkan rasa waswas dan kekhawatiran," ujar Saleh dalam keterangannya.

BACA JUGA: Detik-detik Bom Meledak di Depan Gereja Katedral Makassar, Ini Kesaksian Warga

Menurut anggota DPR asal Sumatera Utara ini, apa pun alasannya, tindakan kekerasan yang melukai dan menewaskan manusia tidak dibenarkan oleh agama dan keyakinan apa pun. 

"Tindakan ini adalah tindakan pengecut. Berani melakukan tindak kekerasan di saat orang tengah melakukan ibadah," ucapnya. 

BACA JUGA: Saele Mengungkap Detail Potongan Tubuh Pelaku Bom di Gereja Katedral Makassar, Ngeri

Bang Saleh berharap masyarakat tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tindak kejahatan peledakan bom di depan gereja. 

Demikian juga terhadap yokoh-tokoh masyarakat dan pemuka agama, diharapkan bahu-membahu menenangkan masyarakat. Jaga keamanan dan ketertiban lingkungan dan daerah masing-masing. 

"Saya yakin, pihak kepolisian akan segera dapat mengungkap kasus ini. Kejadian seperti ini bukan yang pertama. Lebih sulit dari ini pun bisa diungkap pihak kepolisian. Mudah-mudahan, para pelakunya segera ditangkap dan bisa segera diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Saleh. (gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler