Bang Sugeng Berani Bilang Wajar Habib Bahar Ditahan, Anda Setuju dengan Alasannya?

Kamis, 06 Januari 2022 – 08:29 WIB
Habib Bahar bin Smith langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar pada Senin (3/1) malam. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menahan Habib Bahar bin Smith yang sudah berstatus tersangka kasus penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian berbau SARA.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa penahanan itu memang merupakan kewenangan penyidik Polda Jabar.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Bahar Belum Tahu Hal Penting Ini, Sungguh Aneh

Dia beranggapan penahanan itu wajar dilakukan karena Habib Bahar kerap membuat gaduh.

“Kalau Habib Bahar Smith kan memang provokatif dan bikin gaduh terus. Tindakan menahan adalah wewenang penyidik,” ujar Sugeng ketika dikonfirmasi, Kamis (6/1).

BACA JUGA: Habib Rizieq Sudah Tahu Habib Bahar Ditahan, Apa Komentarnya?

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Setelah dilaporkan oleh warga berinisial TNA, dalam hitungan hari berikutnya Habib Bahar dipanggil penyidik.

BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Lihat Rumahnya

Ketika memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung pada Senin (3/1), pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyatakan penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.

"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cuy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler