Bang Taufik Minta Mendagri Taat Undang-Undang

Senin, 06 Februari 2017 – 20:58 WIB

jpnn.com - jpnn.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo agar segera memberhentikan sementara Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI sebelum masa cuti kampanyenya berakhir pada 11 Februari.

"Mendagri harus taat undang-undang dong. Kan setiap kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/2).

BACA JUGA: Hasto Blusukan Door to Door demi Menambah Ahokers

Taufik juga mempertanyakan sikap Mendagri yang beralasan jaksa penuntut umum belum mengajukan tuntutan hukum, sehingga Ahok belum bisa diberhentikan sementara.

Menurut Taufik, sesuai Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.

BACA JUGA: Ahok: Aku Juga Tamu kok

Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya.

Sementara, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yang dimaksud.

BACA JUGA: Mayoritas Responden Ingin Ahok-Djarot Diganti

Sebelumnya Mendagri berjanji akan mengembalikan Ahok sebagai Gubernur DKI setelah cuti kampanyenya rampung.

Mendagri berkilah, belum bisa memberhentikan Ahok yang kini menjadi terdakwa kasus penistaan agama lantaran pihaknya masih menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Kami menunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas 5 tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujar Tjahjo. (dka/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PDIP All Out demi Kemenangan Ahok-Djarot


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler