jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menegaskan pihaknya tidak pernah mengusulkan pembayaran di muka untuk tambahan kontribusi bagi pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut Taufik, usulan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Ini yang buat adalah eksekutif," kata Taufik saat bersaksi untuk terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7).
BACA JUGA: Akses Masuk Stasiun Tangerang Ditutup, Penumpang KRL Mengeluh
Taufik mengatakan, usulan itu dibuat oleh Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati, setelah mendapat disposisi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 8 Maret 2016.
Dia menegaskan, sebelum disposisi Ahok keluar, dewan dan pemerintah sudah sepakat bahwa mekanisme tambahan kontribusi diatur dalam peraturan gubernur.
BACA JUGA: Jakarta Dikepung Genangan Air
"Sebenarnya itu selesai disepakati 22 Februari 2016. Saya tidak mengerti kapan gubernur disposisi ini," katanya.
Ia menjelaskan, baru tahu ada disposisi itu setelah bertemu Tuti, Kepala BPKAD Heru Budi dan Saefullah di ruang Sekda Pemprov DKI Jakarta. "Saya terima (disposisi itu) di ruang Sekda, ada Tuti, ada Pak Heru," ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi Sterilkan Balai Kota DKI Setelah Ada Ancaman Bom
Selain itu, dia menegaskan, saat itu sudah mengingatkan jangan membuat keruh keadaan dengan mengganti-ganti yang sudah disepakati. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Komentar Terbaru Ahok soal Menko Rizal
Redaktur : Tim Redaksi