jpnn.com - TANJUNG SELOR – Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, menggelar sidang asus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Arman Suyuti alias Bang Toyib, Kamis (15/9).
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Tanjung Selor.
BACA JUGA: Kawanan Perampok Brutal Bawa Kabur Rp 10 Miliar
Dalam putusannya, majelis hakim yang kembali dipimpin hakim ketua Sandi Muhammad Al Ayubi dan hakim anggota Rusdianto dan Indra Zakaria menjatuhkan vonis kepada Bang Toyib dengan hukuman seumur hidup.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari upaya banding yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bulungan ke Pengadilan Tinggi Samarinda.
BACA JUGA: Siswi SMP Diperkosa Pacar Hingga Pingsan
Hasilnya, PT Samarinda melalui putusan nomor: 94/PID/2016/PT.SMD tanggal 2 September 2016, menyatakan menerima perlawanan Kejaksaan Negeri Bulungan dan membatalkan putusan PN Tanjung Selor Nomor: 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs tanggal 4 Agustus 2016.
PT Samarinda juga menyatakan PN Tanjung Selor memiliki kewenangan untuk mengadili kasus Bang Toyib tersebut.
BACA JUGA: Baru Tahu Anaknya Sodomi 23 Siswa, Pensiunan Polisi itu Menangis
Berdasarkan hasil persidangan, Bang Toyib terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bang Toyib bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram hasil penangkapan Nur Salam.
Sabu-sabu tersebut bakal dikirim dari Tarakan ke Samarinda. Selain itu, Bang Toyib juga bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, atas hasil narkotika tersebut sejak 2013 hingga 2015, berupa uang dan aset.
Yakni dua buah bangunan, tiga unit mobil dan tiga unit sepeda motor. Majelis hakim menjelaskan hasil dari narkotika tersebut sejak 2013 hingga 2015 diperkirakan mencapai Rp 23,9 miliar.
Atas putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum Bang Toyib, Robi Anugerah Marpaung menyatakan kliennya tersebut keberatan dan mengajukan banding.
Robi mengatakan, alasan mengajukan banding karena putusan tersebut dinilai tidak berdasarkan fakta di persidangan, tetapi berlandaskan atas pernyataan yang telah dicabut dan lebih cenderung pernyataan seorang terdakwa waktu proses awal pemeriksaan di Bone, Sulawesi Selatan.
“Jadi, itu yang lebih cenderung, bukan fakta persidangan. Kalau dalam fakta persidangan tidak ada kaitannya antara perkara Nur Salam dengan terdakwa,” tutur Robi usai persidangan.
Robi juga menilai majelis hakim tidak bersikap independen. Putusan majelis hakim dianggapnya terpengaruh dengan situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat.
“Kita ketahui bersama, beberapa hari lalu setelah putusan kewenangan itu kan banyak tekanan dari masyarakat sehingga majelis hakim terpengaruh dan putusan jadi tidak independen. Tidak melihat dari sisi fakta persidangan, lebih cenderung ambil muatan dari masyarakat. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan menyampaikan memori banding,” bebernya.
Terkait tudingan penasihat hukum Bang Toyib tersebut, Wakil Ketua PN Tanjung Selor Ahmad Syarif menyatakan majelis hakim yang memimpin persidangan sudah bersikap independen.
Ia juga mempersilakan pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut untuk menempuh jalur hukum.
“Otomatis dalam hal ini upaya hukumnya adalah banding. Dan itu semua sudah tertuang dalam putusan, kalau ada pihak yang keberatan, entah kuasa hukum atau terdakwanya,” terangnya.
Sementara itu, ketua jaksa penuntut umum (JPU) Sutriyono mengatakan, bersyukur atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Putusan tersebut juga menjadi bukti secara hukum terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Atas putusan majelis hakim yang memberikan vonis seumur hidup, Sutriyono mengatakan, JPU menyatakan pikir-pikir. Ia juga menyatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan tindakan apa yang akan dilakukan Kejaksanaan Negeri Tanjung Selor.
“Pasti akan ada upaya hukum atas putusan ini. Kami dari jaksa selalu siap terkait apa yang akan dilakukan terdakwa. Kalau dari terdakwa sudah mengajukan memori banding, tentu kami juga akan ada kontra memori banding. Tapi, untuk saat ini JPU menyatakan pikir-pikir dulu,” tutupnya. (*/rus/fen/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gagalkan Penyelundupan WN Bangladesh ke Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi