Bang Toyib Kini Tinggal Menunggu Nasib

Sabtu, 26 Desember 2015 – 10:13 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 2 kilogram yang melibatkan tersangka Arman alias Saddang alias Bang Toyib (37) memasuki babak baru.

Dipimpin oleh Kasat Reskoba Polres Bulungan Iptu Simon Tammu, tim penyidik  melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Oalah.. Pernah Dipenjara, Kok Masih Ngedarin Pil Koplo

Simon mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka sudah tuntas, atau telah memasuki tahap II. Tersangka dan barang buktinya diserahkan ke kejaksaan. “Oleh kejaksaan dinyatakan sudah lengkap (tahap II). Jadi selanjutnya, kami serahkan ke kejaksaan,” ungkap Simon.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Selor Feza Reza SH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik. Yaitu  perkara narkotika, dengan tersangka Arman alias Saddang alias Bang Toyib. Pria yang ditangkap di Bone, Sulawesi Selatan itu disangkakan pasal 114 ayat (2), subsidier pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2)  junto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tentang narkotika. (nug/jos/jpnn)

BACA JUGA: Gara-gara Teguran, Dikeroyok lalu Dibacok

 

 

BACA JUGA: Alamaak! Gara-Gara Emosi Ayah Aniaya Putrinya Lalu...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Sopir Dipaksa Setoran saat Melintas, eh, Ketahuan Pak Polisi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler