jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi bingung atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan politikus Gerindra yang karib disapa Bang Uci itu heran, apa sebenarnya dasar dari Agus Rahardjo Cs menjadikannya tersangka pencucian uang.
BACA JUGA: Mau Liburan Hemat Naik Pesawat Dan Dapat Cashback?
"Bang Uci sendiri bingung, apa sih dasar KPK untuk menentukan ini?" kata Krisna Murti, pengacara Sanusi di kantor KPK, Selasa (12/7).
Dia pun heran dengan alasan KPK yang menjerat Sanusi karena menduga menemukan uang hasil kejahatan atau berunsur pidana. "Pihak KPK dasarnya apa?" ujar Krisna.
BACA JUGA: Anda Belum Balik ke Jakarta? Ini Informasi Menarik
Ia mengaku bersama Bang Uci sudah melakukan pendataan harta yang dimiliki. Dari pendataan, kata Krisna, pihaknya meyakini tidak ada harta yang bersinggungan dengan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Panglima TNI Maunya Operasi Intelijen ke Filipina
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Jokowi, Ical dan Novanto Jadi Berseberangan
Redaktur : Tim Redaksi