jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/2), menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Agenda sidang hanya penyerahan berkas atau dokumen gugatan dan surat kuasa dari pihak penggugat dan tergugat.
BACA JUGA: Tommy Soeharto Menggugat Pemerintah, Minta Rp90 Miliar
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak memastikan, klinennya tidak bakal hadir sepanjang agenda sidang.
"Tidak," ujar Victor saat ditanya wartawan, apakah kliennya itu akan hadir di persidangan-persidangan berikutnya.
BACA JUGA: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Tommy Soeharto di PN Jaksel
Lebih lanjut, Victor menyampaikan bahwa Tommy berharap kasus ini diselesaikan dengan mediasi.
Sebab, digusurnya bangunan milik Tommy Soeharto untuk kepentingan umum.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk ASN, Meski Anggaran Tersedot untuk Penanganan COVID-19
Hanya saja, pihaknya mempersoalkan prosedur yang dilakukan. Di mana Tommy tak pernah dilibatkan dalam proses penetapan besaran ganti rugi pada 2017 silam.
Belakangan, pada 2020, Tommy Soeharto dipanggil ke PN Jakarta Selatan untuk menerima hasil penetapan harga ganti rugi.
"Pak Tommy itu berharap agar ini selesai di mediasi (untuk) kelancaran pembangunan demi kepentingan umum. Cuma prosesnya saja yang tadi saya sampaikan," pungkas Victor.
Sebagai informasi, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp56 miliar.
Adapun, gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Khusus terhadap tergugat II, yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari, Tommy meminta mereka membayar tambahan senilai Rp34 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar sejak 12 November 2020 lalu.
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa (Absen)
Sebagai turut tergugat yakni:
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.
Tommy Soeharto meminta pemerintah dan para pejabat yang berada di tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap bangunannya.
Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.
Selain itu, Tommy Soeharto juga meminta seluruh tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 56 miliar.
Khusus untuk tergugat II yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama