Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Tommy Soeharto di PN Jaksel

Senin, 08 Februari 2021 – 10:52 WIB
Tommy Soeharto. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

Sidang perdana dijadwalkan digelar hari ini (8/2) pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Yasonna Menghormati Langkah Hukum Tommy Soeharto

"Diagendakan sidang pertama hari ini jam 10," ungkap Humas PN Jaksel Haruno, saat dihubungi.

Sebagai informasi, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari.

BACA JUGA: Siapa yang Kenal 2 Pemuda Sontoloyo Ini? Siap-siap Saja

Tommy menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Karawang Dikepung Banjir, Ribuan Rumah Terendam

Gugatan tersebut terdaftar sejak 12 November 2020 lalu.

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

5. PT Citra Waspphutowa

Sebagai turut tergugat yakni:

1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan

2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak

3. PT Girder Indonesia

Tommy meminta pemerintah dan para pejabat yang berada di tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap bangunannya.

Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.

Selain itu, Tommy Soeharto juga meminta seluruh tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 56 miliar.

Khusus untuk tergugat II yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Tol Depok-Antasari membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar.

"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan immateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000 terdiri: menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp. 34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp 28.858.600.000 terhadap luasan 922 m2, permeternya seharga Rp31.300.000, serta biaya pengganti baru terhadap bangunan yang digusur senilai Rp 5.075.100.000, biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000," katanya. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler