Banggar Dicurigai Mainkan Dana PPID 2010

Rabu, 28 Maret 2012 – 21:31 WIB

JAKARTA – Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2010  sebesar Rp 7,7 triliun dianggap bermasalah. Sebab, awalnya dana itu berdasarkan kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPR  dan Menteri Keuangan pada 9 Oktober 2010, semestinya dialokasikan ke 491 kabupaten.

Namun ternyata pimpinan Banggar secara sepihak membatalkan kesepakatan dan merevisi jumlah daerah penerima dana PPID menjadi 298 saja. Badan Koordinasi Nasional Legislator Watch, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Eko Miharja, menyatakan bahwa pimpinan Banggar mencoret 193 kabupaten yang sebelumnya termasuk dalam daftar penerima dana PPID tanka prosedur resmi.

Pengurangan daerah ini dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat Banggar,” ungkap Eko saat diskui bertajuk ‘Membongkar Akar Korupsi PMK Nomor 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun 2011’, di Sekretariat PB HMI, di Jakarta, Rabu (28/3).
     
Eko menambahkan, seharusnya dengan adanya pengurangan daerah itu maka alokasi dana PPID pun ikut berkurang,  “Tapi yang terjadi tidak seperti hal tersebut. Dengan hanya 298 Kabupaten/kota, anggaran tetap dikeluarkan sebesar Rp7,7 triliun. Sebenarnya, masalah ini sudah tercium oleh KPK. Tapi, ketika KPK mau panggil dan periksa pimpinan Banggar, langsung KPK diancam mau dibubarkan,” ujarnya lagi.

Menurutnya, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo sempat kaget, bingung dan heran karena surat DPR beda dengan hasil rapat banggar yang dihadirinya. Maka pada tanggal 13 Desember 2010, Menkeu mengirim surat Nomor : S-662/MK.07/2010 kepada Pimpinan Banggar.
Inti dari surat tersebut adalah meminta klarifikasi Banggar mengenai daerah yang harusnya mendapatkan alokasi dana PPID dan telah melakukan pengusulan tetapi tidak mendapatkan alokasi DPID.

Dia mengatakan, surat jawaban DPR Nomor : AG /9473/XXII/2010 untuk menjawab surat Menkeu ditandatangai oleh Wakil Ketua DPR RI Anis Matta tertanggal 27 Desember 2010. Dalam surat itu Anis menegaskan, Pimpinan Banggar DPR-RI berpendapat DPID sudah final sehingga tidak mungkin dilakukan perubahan.

“Akhirnya Menkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pedoman Umum dan Alokasi DPID tahun anggaran 2011 yang lampirannya hanya 298 daerah Kabupaten dan Kota,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Menkeu mengeluarkan peraturan tersebut berdasarkan Laporan Banggar yang sebenarnya tidak sesuai dengan hasil rapat kerja. “Menkeu tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena anggaran memang ditentukan oleh DPR, pemerintah hanya mengusulkan,” pungkasnya.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurul Kecam Rencana Satgas Antipornografi Larang Rok Mini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler