Banggar DPR 'Kawal Anggaran' E-KTP

Kamis, 23 Maret 2017 – 13:37 WIB
e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com

jpnn.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi tidak membantah pernah mendengar istilah kawal anggaran proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Meski begitu, Taufiq mengklaim tidak tahu apa maksud kawal anggaran tersebut.

BACA JUGA: Bantah Terciprat e-KTP, Taufik dan Teguh Tunjuk Banggar

"Tapi, saya pernah mendengar itu," ujar Taufiq saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3).

Menurut dia, yang bisa menyetujui anggaran adalah Banggar DPR. Sedangkan Komisi II, kata dia, hanya melihat sejauh mana kewajaran nilai anggaran yang diusulkan pemerintah melalui Kemendagri.

BACA JUGA: Sebelum Sidang Kasus e-KTP, Teguh Juwarno Bilang...

"Sesudah pemerintah buat usulan, apakah kira-kira ini sudah pas atau masih ada kekurangan maka kemudian komisi buat surat pengantar untuk Banggar. Banggar bawa ke Komisi Keuangan," kata dia.

Mantan Wakil Ketua Komisi II Teguh Juwarno mengklaim ketua fraksi tidak bisa memengaruhi Banggar.

BACA JUGA: Akankah Miryam Nyanyi Bancakan Uang Haram?

"Karena ranahnya Banggar itu lintas fraksi. Ketua fraksi hanya punya pengaruh ke anggota fraksinya," ujar Teguh di persidangan yang sama. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Besok Telisik Aliran Dana e-KTP ke Politisi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler