Banggar DPR Menghormati dan Patuh Terhadap Putusan MK

Minggu, 31 Oktober 2021 – 23:50 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau dikenal UU Corona.

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat sehingga Undang-Undang No. 2 tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2020 makin kuat secara hukum.

BACA JUGA: Gegara Putusan MK, KPK Makin Pede Mendepak Novel Baswedan Cs

“Banggar DPR memberikan penghormatan dan patuh terhadap putusan MK tersebut,” ujar Said di Jakarta, Minggu (31/10).

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan materiel terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA: Begini Reaksi Mahfud MD atas Putusan MK UU Corona

Menurut Said, proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan 2022 dilakukan dengan prosedur yang benar.

Rujukannya hak budgeting DPR RI yang diatur dalam konstitusi.

BACA JUGA: Twitter Said Didu Dibajak, Isinya Fitnah Ustaz Abdul Somad

Pembahasan rigid dari sejak Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sampai pidato presiden tentang APBN berserta Nota Keuangan dibahas oleh Banggar.

Selain itu, kat Said, proses pembahasan anggaran ini juga dimulai dari Rapat Kerja (Raker), pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Sinkronisai (Timsin) dan Tim Perumus (Timus) dan dibawa ke Raker pengambilan keputusan tingkat 1 dan sesudahnya dibawa ke paripurna.

Ini menandakan proses pembasan anggaran ini telah melalui tahapan dan prosedur yang sesuai konstitusi.

“Artinya dengan keputusan MK ini mengembalikan hak-hak DPR dan membuat kepastian hukum bagi setiap lembaga negara,” kata Said.

Kendati demikian, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini mengaku terdapat penyempurnaan beberapa pasal pada lampiran Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020, khususnya Pasal 27 ayat 1 dan 3 serta Pasal 29 Perppu No 1 tahun 2020 oleh MK.

Akan tetapi penyempurnaan ini bersifat minor dan masih dalam kerangka tujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020.

“Terkait penyempurnaan Pasal 29 pada lampiran Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 oleh MK, saya memastikan proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 berlangsung sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” urainya.

Selaku Ketua Banggar DPR, Said mengaku memimpin langsung proses pembahasan APBN di Banggar DPR bersama-sama dengan pemerintah sejak RAPBN masih dalam bentuk Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), hingga menjadi Nota Keuangan RAPBN dan pembahasan RAPBN paska penyerahan Nota Keuangan oleh Presiden ke DPR.

“Dan, saya pula yang membacakan Laporan Badan Anggaran DPR tentang RAPBN 2021 dan 2022 pada tahun pada rapat Paripurna DPR RI untuk meminta persetujuan RUU APBN 2021 dan 2022 menjadi undang-undang,” ucap Said.

Meskipun penyusunan, pembahasan dan pengesahan RUU APBN tahun 2021 dan 2022 dalam suasana pandemi dan rapat-rapat pembahasan RAPBN menjadi APBN diakukan secara hybrid, namun tidak meninggalkan ketentuan Tata Tertib DPR sebagai landasan formil pembentukan peraturan perundang-undangan di DPR RI.

Bahkan, Badan Anggaran DPR  dalam menjalankan kewenangan budgeting dengan melakukan langkah proaktif, dan responsif, sehingga merujuk pada putusan MK terhadap pasal 29 lampiran Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.

DPR, jelasnya telah memberikan persetujuan besaran defisit APBN sehingga pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, dipastikan penyusunan, pembahasan dan persetujuan APBN tahun 2020 dilakukan secara normal oleh pemerintah dan DPR pada tahun 2019.

Oleh sebab itu, arah kebijakan dan anggaran yang dialokasi oleh APBN tahun 2020 tidak mempertimbangkan adanya pandemi covid-19 yang melanda tanah air.

Barulah setelah APBN 2020 berjalan dua bulan, pada awal Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien Covid-19 pertama dan kedua di tanah air.

Said mengatakan Presiden Joko Widodo sigap membuat langkah-langkah antisipasi atas berbagai kemungkinan sebagai dampak membesarnya pandemi covid19.

Puncaknya, ujar politikus senior PDI Perjuangan ini, pada akhir Maret 2020 Presiden mengumumkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 dan DPR memberikan persetujuan Perppu No 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang pada 12 Mei 2020.

Berdasarkan Perppu itulah pemerintah melakukan refocusing dan relokasi anggaran pada APBN tahun 2020 sesuai ketentuan pada pasal 2 lampiran Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020, dan perubahan postur APBN tahun 2020 disahkan melalui Peraturan Presiden mengacu pada pasal 12 lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020.

“Maka pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 54 tahun 2020 tentang Postur dan Rincian APBN tahun 2020 dan diubah kembali melalui Perpres Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 54 tahun 2020,” kata politikus asal Sumenep, Madura ini.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler