jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang Perppu 1/2020 atau dikenal UU Corona, justru memperkuat isi undang-undang yang sudah ada.
Mahfud MD menjelaskan hal itu MK menolak semua permohonan uji formil terhadap UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu.
BACA JUGA: Generasi Milenial Setuju atau Tidak Dengan Pernyataan Mahfud MD ini?
"Vonis MK justru memperkuat isi UU No 2 Tahun 2020 karen vonis tersebut 'menolak semua permohonan uji formil', sedang untuk uji materinya memperkuat isi Pasal 27 dengan menambahkan frasa ayat dua ke ayat satu dan tiga," tulis Mahfud melalui akunnya @mohmahfudmd di Twitter, Sabtu (30/10).
Dia menjelaskan MK menambahkan frasa 'sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-perundang-undangan' pada Pasal 27 Ayat 1 UU Corona itu.
BACA JUGA: Dantim BAIS TNI Pidie Tewas Tertembak, Ini Info Terbaru dari Kombes Winardy
"Frasa yang ditambahkan ini memang sudah ada di Ayat 2. MK hanya memperkuat," lanjutnya.
Mahfud menyebutkan MK juga menambahkan frasa sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-perundang-perundang-undangan pada Pasal 27 Ayat 3.
BACA JUGA: Ini Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS yang Dianggap Pengkhianatan terhadap TNI-Polri
"Pasal 27 Ayat (3) yang semula berisi 'Segala tindakan termasuk keputusan dan seterusnya bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN'," jelas mantan ketua MK itu.
Terkait ketentuan perbuatan pejabat tidak dapat dituntut di pengadilan sepanjang dilakukan dengan iktikad baik, hal itu menurut Mahfud sudah diatur pada Pasal 50 dan 51 KUHP yang berlaku sejak tahun 1918.
"Ketentuan tersebut lalu diikuti oleh banyak UU lain seperti UU MD3, UU PPKSK, UU BI, dll. Jadi, MK justru menguatkan ketentuan tersebut," ucap guru besar hukum tata negara UII Yogyakarta itu.
Dalam penjelasannya, Mahfud juga menyampaikan jika ada perbuatan pejabat pemerintah yang tidak beriktikad baik dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan tetap bisa kenakan tindakan hukum.
"Buktinya, mensos dan beberapa pejabat lain ditindak dan dihukum karena penggunaan dana Covid-19. Iktikad baik ada metode hukumnya yang disebut mensrea," tutur Mahfud MD.
Berkenaan Pasal 29 dalam UU No 2 Tahun 2020, Mahfud menegaskan putusan MK itu juga memperkuat pemerintah untuk penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Bos Preman Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pelaku, Ternyata
"Menurut MK 'UU No. 2/2020 berlaku sejak ditetapkan' harus ditambah 'sampai paling lambat akhir tahun kedua, jika akhir tahun kedua Covid belum berakhir dapat diberlakukan lagi tetapi alokasi anggaran harus disetujui DPR'," tandas Mahfud. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra