Banggar DPR Sebut Penghapusan Daya 450 VA Masih Dikaji, Ingat Keluarga Miskin ya

Rabu, 14 September 2022 – 22:50 WIB
Politikus PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan rencana penghapusan daya 450 volt ampere (VA) masih dikaji kembali oleh DPR RI sehingga kebijakan itu tidak diambil dalam waktu dekat.

Menurut dia, ada beberapa tahapan persiapan yang akan dilakukan sebelum kebijakan yang jadi usulan Banggar DPR itu dilaksanakan

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Menghapus Daya Listrik 450 VA, Politikus PKS Amin AK Bereaksi, Simak

"Secara bertahap terhadap keluarga kemiskinan parah dengan 450 VA, tentu tidak bisa kami lakukan dengan serta-merta ke 900 VA," kata Said di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan keluarga miskin yang masih menggunakan 450 VA terus diupayakan untuk bermigrasi ke 900 VA secara perlahan-lahan sejalan dengan peningkatan kebutuhan elektrifikasi.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Penghapusan Listrik 450 VA

Dalam usulannya, Said menyebut sebaiknya daya listrik 450 VA dihapus. Lalui, daya listrik untuk rumah tangga miskin yang menerima subsidi listrik dinaikkan dari 450 menjadi 900 VA.

"Lalu, pelanggan yang tadinya menggunakan daya 900 VA dinaikkan menjadi 1.200 VA. Namun, untuk golongan ini, tidak semuanya terdaftar menjadi penerima subsidi tarif listrik," ujarnya.

BACA JUGA: Seluruh Anggota Komisi I DPR Harus Tahu, Bagi Jenderal Dudung Anda Tak Berpengaruh

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan kenaikan daya listrik tersebut bersifat gratis dan masyarakat tidak dikenai biaya apa pun. Namun, dia menegaskan penghapusan daya listrik 450 VA tersebut masih dibahas lebih terperinci oleh Banggar DPR RI.

Usulan penghapusan daya listrik 450 VA tersebut berawal dari kondisi PT PLN (Persero) yang terus mengalami oversupply listrik yang diperkirakan mencapai 41 gigawatt (GW) pada 2030 seiring dengan penerapan energi baru terbarukan (EBT). 

Setiap 1 GW, PT PLN harus menanggung beban sekitar Rp 3 triliun per tahun karena dalam kontrak jual beli listrik dengan produsen listrik swasta, terdapat skema take or pay. 

Artinya, listrik yang dipakai atau tidak yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak sehingga banggar menilai pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar meningkatkan serapan listrik PLN yang saat ini mengalami oversupply. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler