Banggar Minta Proyeksi Defisit Jadi 2,35 Persen

Selasa, 21 Juni 2016 – 08:51 WIB
Said Abdullah. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR kembali meminta pemerintah menurunkan proyeksi defisit. Pasalnya, ada beberapa penyesuaian dalam APBNP 2016, termasuk harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) dan subsidi..

Wakil Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyatakan, defisit pada APBNP 2016 sebaiknya diturunkan. Yakni, dari 2,48 persen menjadi 2,35 persen dari PDB. ’’Defisit anggaran harus turun agar pemerintah lebih kredibel,’’ kata Said dalam rapat asumsi pembiayaan di gedung DPR kemarin (20/6).

BACA JUGA: Mantap! Martabe Jual Emas Dua Ton

Said menuturkan, asumsi defisit tersebut bisa diturunkan pemerintah karena adanya tambahan penerimaan sekitar Rp 53 triliun. Itu sebagai dampak naiknya harga minyak mentah Indonesia yang menjadi USD 40 per barel. Dia juga meminta pemerintah berfokus pada pos belanja prioritas.

’’Pemerintah sebaiknya berfokus pada dua hal, yaitu kebutuhan mendesak dan kebutuhan prioritas seperti infrastruktur daerah dan pusat. Intinya, tidak boleh keluar dari RKP (rencana kerja pemerintah, Red). Kami harap agar fokus betul meski ada inpres sama rata,’’ ungkapnya.

BACA JUGA: Genjot Ekspor dan Impor, Jajaki Selandia Baru

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya akan berupaya mengakomodasi permintaan Banggar DPR tersebut. Pihaknya juga akan mengumpulkan seluruh data potensi penerimaan yang bisa diperoleh dari penyesuaian lifting minyak hingga subsidi.

’’Ada penerimaan yang naik. Itu diminta (DPR, Red) untuk tidak dikemas ulang lagi supaya defisit tidak menjadi 2,48 persen, tapi 2,35 persen. Jadi, nanti kami membuat postur anggaran lagi,’’ ucapnya.

BACA JUGA: Dapat Pengakuan Uni Eropa, Ini Target Citilink Selanjutnya

Suahasil menuturkan, salah satu perhitungan untuk mempersempit defisit adalah naiknya ICP menjadi USD 40 per barel. Dengan kenaikan itu, terdapat potensi tambahan penerimaan Rp 53 triliun. Karena itu, pemerintah akan menyesuaikan anggaran belanja. ’

’Makanya ada belanja yang boleh, yaitu belanja yang mendesak atau prioritas. Itu merupakan perintah kepada pemerintah supaya menyusun ulang sambil melihat lagi belanjaan,’’ ujarnya. (ken/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Top! Mandiri Sekuritas Bukukan Transaksi Rp 42,7 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler