JAKARTA - Rapat Badan Anggaran (Banggar) menyepakati pengurangan batas waktu pembagian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). Awalnya pemberian BLSM selama lima bulan. Namun akhirnya diputuskan menjadi empat bulan.
"BLSM yang diajukan pemerintah itu tadinya untuk lima bulan untuk 15 juta keluarga itu disepakati empat bulan," kata Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Nur Supit di DPR, Jakarta, Kamis (13/6).
Menurut Supit, perubahan itu disepakati mayoritas anggota. Namun PDI Perjuangan tetap menolak. Partai Gerindra tidak datang dalam rapat itu tapi dinyatakan menyetujui hasil. "Kita sepakat kalau enggak hadir berarti setuju," ucapnya.
Supit menerangkan jika semula anggaran BLSM yang telah disepakati di tingkat komisi VIII sebesar Rp 11,6 triliun untuk 5 bulan maka kali ini jumlahnya mengalami penurunan menjadi Rp 9,3 triliun untuk empat bulan.
"Dari situ ada penghematan Rp 2,3 triliun, akan kita arahkan ke infrastruktur pedesaan sebesar Rp 1,2 triliun," ujarnya.
Soal dana BLSM yang merupakan kompensasi kenaikan harga BBM sekarang tinggal menunggu hasil Rapat Paripurna pada hari Senin mendatang. (gil/jpnn)
"BLSM yang diajukan pemerintah itu tadinya untuk lima bulan untuk 15 juta keluarga itu disepakati empat bulan," kata Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Nur Supit di DPR, Jakarta, Kamis (13/6).
Menurut Supit, perubahan itu disepakati mayoritas anggota. Namun PDI Perjuangan tetap menolak. Partai Gerindra tidak datang dalam rapat itu tapi dinyatakan menyetujui hasil. "Kita sepakat kalau enggak hadir berarti setuju," ucapnya.
Supit menerangkan jika semula anggaran BLSM yang telah disepakati di tingkat komisi VIII sebesar Rp 11,6 triliun untuk 5 bulan maka kali ini jumlahnya mengalami penurunan menjadi Rp 9,3 triliun untuk empat bulan.
"Dari situ ada penghematan Rp 2,3 triliun, akan kita arahkan ke infrastruktur pedesaan sebesar Rp 1,2 triliun," ujarnya.
Soal dana BLSM yang merupakan kompensasi kenaikan harga BBM sekarang tinggal menunggu hasil Rapat Paripurna pada hari Senin mendatang. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Hambalang Seret Djohar Arifin
Redaktur : Tim Redaksi