Kejadiannya, Selasa (18/9) sekira pukul 23.30 Wita sepulang dari kerja, korban melihat kamar rumahnya berantakan. Setelah dicek, ternyata beberapa barang berharga milik korban yang disimpan di lemari sudah hilang. Saat itu korban kehilangan Ipad merk Samsung, ponsel Nokia, 3 cincin dan gelang emas, serta uang Rp 250 ribu.
Usai kejadian tersebut korban lantas curiga lantaran usai kejadian itu, tersangka tidak menampakkan batang hidungnya sama sekali. Bahkan, tak korban tak pernah kembali ke rumah kontrakan lagi untuk mengambil barang-barang di rumahnya.
“Selasa (30/10) sekira pukul 23.30 Wita tersangka pulang ke rumah dengan cara mengendap-endap. Ternyata kedatangan tersangka, dipergoki korban. Kemudian, korban melaporkan kasus itu ke Kantor Polsek Bontang Utara,” kata Kapolres AKBP Heri Armanto didampingi Kapolsek Bontang Utara AKP Bergas Hartoko.
Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Bontang Utara Ipda Suyono dan jajarannya, dibantu Unit Opsnal Polres Bontang langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun, tersangka sudah kabur duluan.
Kendati demikian lanjut dia, polisi tidak patah arang. Polisi pun terus menyanggongi rumah tersangka. Sementara, anggota lainnya disebar untuk mencari keberadaan tersangka.
Ternyata benar, Rabu (31/10) sekira pukul 10.00 Wita, tersangka kembali pulang ke rumahnya dengan maksud mengambil barangnya. Sejurus kemudian, polisi yang sudah begadang semalaman menunggui TKP langsung meringkus tersangka.
“Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Bontang Utara untuk pemeriksaan. Awalnya, tersangka tidak mau mengakui perbuatannya. Namun setelah diinterogasi secara intensif, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres.
Dikonfirmasi terpisah, tersangka mengakui aksi pencurian tersebut. Akhid mengaku nekat mencuri lantaran sudah tak punya uang lagi setelah usaha roti miliknya gulung tikar. Apalagi, tersangka punya utang sewa rumah dan bayar listrik.
“Saya mencuri barang korban karena terpaksa, Pak. Saya sudah tidak punya uang lagi karena usaha saya bangkrut. Makanya, uang hasil menjual barang curian itu mau saya pakai untuk ongkos cari kerja di Samarinda,” katanya.
Dijelaskannya, tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding penyekat rumah. Tahu bahwa rumah korban kosong, akhirnya tersangka dengan leluasa “mengobok-obok” lemari korban.
“Saya mencurinya dua kali. Pertama 18 September. Saat itu saya mencuri 2 cincin emas polos, 1 cincin kawin, 1 gelang kaki emas, 1 ponsel Nokia dan uang Rp 250 ribu. Yang kedua pada tanggal 23 September. Saat itu saya mencuri Ipad Samsung Galaxy Tab,” jelasnya.
Diutarakan tersangka, Ipad Samsung dijual di Samarinda. Sementara 3 cincin emas dan 1 gelang emas dijual di Sangatta. Sedangkan uang yang Rp 250 ribu dipakai beli kaos yang saat ini diamankan polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (kei)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak Disidang, Tahanan Kabur
Redaktur : Tim Redaksi