Hingga berita ini diturunkan, tersangka sekaligus terdakwa asal Gampong Siroen, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar tersebut belum berhasil ditemukan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jantho Ibsaini, mengatakan kejadian tersebut terjadi sekira pukul 10.30 WIB, saat petugas Kejaksaan dibawah pengawalan Polisi membawa terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Jantho menuju PN Jantho guna mengikuti proses persidangan.
"Hari ini terdakwa akan mengikuti sidang terakhir yakni sidang dengan agenda pembacaan tuntutan," kata Ibsaini.
Kata dia, setiba di PN Jantho, terdakwa melarikan diri saat turun dari mobil tahanan untuk menuju ruang tunggu persidangan. Terdakwa yang sebelumnya pernah mendekam di Rutan Jantho dengan kasus yang sama, sebut Ibsaini, melarikan diri ke arah semak-semak belakang gedung Pengadilan.
"Menurut informasi yang kami dapat terdakwa melarikan diri dibantu oleh temannya yang telah menunggu di belakang gedung pengadilan. Mereka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," sebutnya.
Mendapati kabar tahanan yang kabur, lanjut Ibsaini, petugas Kepolisian dari Polres Aceh Besar dibantu oleh angota TNI Yonkav Jantho langsung melakukan pengejaran. “Pengerjaran ini melibatkan seratusan personil dan pertugas pengadilan serta kejaksaan,” terangnya.
Untuk mengerajar terdakwa yang sudah menjalani masa tahanannya selama dua bulan lebih Rutan Jantho ini, lanjunya, petugas menyisir beberapa hutan di kawasan Jantho Baru dan Gampong Chucum.
“Petugas juga sudah menutup semua akses yang diyakini dijadikan jalur keluar,” ujarnya seraya menmbahkan pengejaran oleh aparat Kepolisian yang dibantu TNI akan terus dilakukan hingga terdakwa berhasil ditangkap kembali.
Sementara itu, Kalapas Jantho Said Mahdar, yang juga ikut dalam pengejaran saat dihubungi oleh Rakyat Aceh mengatakan, tahanan tersebut sebelumnya pernah ditahan di Lapas Jantho dengan kasus yang sama dan ini merupakan untuk yang keduanya. “Tahun lalu dia pernah jadi tahanan di Lapas Jantho,” ungkapnya.
Dia menambakan saat memantau ke lokasi penyisiran, pihak keamanan sudah menemukan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa untuk melarikan diri dengan jenis Kawasaki Ninja dengan nomor Polisi BL 5438 LZ. “Polisi menemukan satu unit Kawasaki Ninja di kawasan Jantho Baru, namun terdakwanya tidak ditemukan. Diduga mereka melarikan diri ke arah hutan,” pungkasnya. (mag-34)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mesum di Dekat Masjid, 6 ABG Diamankan
Redaktur : Tim Redaksi