jpnn.com, KENDARI - Bangunan Ilegal berupa Rumah Makan Kampung Mangrove dan Gelanggang Olah Raga (GOR) bulu tangkis di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Jalan Brigjen Z.A Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis, (23/11), dibongkar paksa.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodillah Virgantara mengungkapkan, hasil Audit Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendari dan Konawe Provinsi Sulawesi Selatan pada 2019 menyebutkan RM Kampung Mangrove dan GOR bulu tangkis di kawasan Hutan Mangrove tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010-2030, yang menjelaskan pada kawasan lindung tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai kegiatan usaha dan kegiatan dengan intensitas tinggi.
BACA JUGA: Pemprov Malut Libatkan Para UMKM di Hari Nusantara 2023 Tidore
“Kami melakukan overlay peta dengan citra satelit resolusi tinggi dan ditemukan bangunan ilegal tersebut menempati lahan negara seluas 0,04 hektare (440m2), serta terbukti melanggar (Perda) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari. Pemilik bangunan ilegal tersebut diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin pemanfaatan ruang yang disetujui. Selain itu, ditemukan penambahan bangunan di kawasan tersebut,” sebut Ariodillah.
Dwi memaparkan, berdasar hasil overlay yang dilakukan Ditjen PPTR pada 2019 tersebut, Pemerintah Kota Kendari telah melakukan sanksi administratif melalui surat edaran dari Direktorat Jenderal PPTR c.q. Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang sesuai amanat Undang-Undang No.26 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Kendari No.55 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
BACA JUGA: AEON Mall Deltamas Bakal Hadirkan Komplek SPKLU Ultra-Fast Charging
Adapun sanksi administratif yang diberikan bagi pelanggar di antaranya peringatan tertulis dan pemasangan segel penghentian kegiatan hingga penutupan lokasi.
Pasalnya, hingga surat peringatan terakhir diberikan, pelanggar tak kunjung melaksanakan ketentuan yang diarahkan dalam surat tersebut.
BACA JUGA: Tegas, PTPN VII Menolak Eksekusi Lahan oleh PN Blambangan Umpu
Pada 26 Agustus 2023, Dinas PUPR kembali melayangkan surat perintah pembongkaran mandiri.
Dalam surat tersebut, pemilik RM Kampung Mangrove diberikan waktu 14 hari untuk melakukan pembongkaran mandiri dan melakukan pengembalian fungsi ruang terhadap lokasi yang ditempati RM Kampung Mangrove yang berada di Ruang Terbuka Hijau dan sempadan sungai. Sayangnya, pemilik kembali tidak menghiraukan surat tersebut.
Direktorat Jenderal PPTR mendukung serta mengedepankan penegakan hukum yang mengakar pada asas ultimum remedium melalui pemberian sanksi administratif dengan menghentikan layanan umum dan membongkar paksa bangunan ilegal di kawasan Hutan Mangrove itu sebelum memprosesnya secara pidana yang berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Adapun, pemberian sanksi administratif ini dilakukan melalui beberapa upaya, antara lain penghentian pelayanan umum, penghentian kegiatan, dan pembongkaran bangunan.
“Dalam kasus RM Kampung Mangrove, pemberian sanksi administratif dengan menghentikan layanan umum seperti pemutusan listrik dan membongkar paksa bangunan ilegal di kawasan Hutan Mangrove. Tepat pada 23 November 2023, Tim Pemerintah Kota Kendari didampingi Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN melakukan pembongkaran paksa,” tegas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan.
Dwi berharap, tidak ada lagi kasus pelanggaran pemanfaatan ruang serupa yang memanfaatkan kawasan kawasan lindung milik negara agar tertib tata ruang serta kelestarian dan fungsi optimal RTH dapat terjaga.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada